JELAJAHNEWS.ID – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut akhirnya jatuhkan sanksi ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 14.201.1110 Jalan Gaperta Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Senin (10/10/2022).
Pemilik atau pengelola SPBU terbukti melakukan pelanggaran berupa melayani pembelian BBM jenis pertalite memakai jerigen, kendati hal itu dilarang.
Kepala Bagian (Kabag) Humas PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Agustiawan saat dikonfirmasi JELAJAHNEWS ID membenarkan pemberian sanksi tersebut.
Pihaknya memberikan sanksi pemberhentian pasokan selama sebulan untuk pengiriman BBM ke SPBU itu.
“Ya benar, mulai tanggal 9 Oktober 2022 kemarin, SPBU tersebut kami berikan sanksi berupa penghentian sementara penyaluran Pertalite selama 1 bulan,” kata Agustiawan, Kamis (10/10/2022) siang.
Ia mengatakan saksi tersebut diberikan karena terbukti melakukan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sudah ditetapkan siapa saja yang berhak dan yang tidak berhak menikmati BBM bersubsidi.
“Salah satu yang tidak dibenarkan untuk mendapatkan adalah para pengecer,” ujar Agustiawan.
Diberitakan sebelumnya, pegawai SPBU nomor 14.201.1110 diduga mengintimidasi dan menghalang-halangi tugas wartawan saat meliput dilokasi SPBU pada Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 00.25 WIB.
Awalnya wartawan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sudah hampir tiga bulan SPBU itu menjual BBM jenis pertalite menggunakan jerigen tiap tengah malam.
Berkat informasi itu wartawan memantau dan memastikan kebenarannya. Rupanya benar ada puluhan masyarakat tengah mengantri mengisi BBM pakai jerigen. Ada yang menggunakan sepeda motor dan becak.
Saat meliput dilokasi wartawan merekam dan mengabadikan transaksi jual beli BBM tersebut, rupanya oknum pegawai dan Security SPBU melihat dan tidak terima direkam ataupun difoto oleh wartawan.
“Abang siapa? kenapa main foto-foto dan video, hapus itu, tidak ada hak anda foto-foto disini,” hardik oknum Security. Lalu wartawan menjawab dengan menyebut dari media untuk konfirmasi sembari menunjukkan KTA Pers.
Oknum Security itu juga mempertontonkan sikap arogansi dengan mencoba melayangkan kepalan tangan seperti mau meninju dan mencoba untuk menyekap wartawan.
“Seorang oknum Security ingin melajukan tangannya ke salah seorang wartawan yang sedang meliput. Untung saja polisi Polsek Helvetia segera turun mengamankan lokasi SPBU,“ kata Mhd Riva Adiansyah.
Sedangkan seorang wartawan sempat dikelilingi pihak oknum pegawai SPBU serta konsumen yang bertepatan membeli BBM pakai jerigen ikut mengintimidasi wartawan.
Bahkan oknum pegawai SPBU juga menutup pagar agar wartawan tidak bisa keluar dari lokasi.Merasa terancam wartawan pun menghubungi Polsek Helvetia.
Tak berselang lama personel Polsek Helvetia turun kelokasi untuk mengamankan para wartawan dan memediasi dilokasi hingga bisa pulang.
Lanjut pada Jumat (7/10/2022) mencoba menemui Manager SPBU 14.201.1110 bernama Jeo untuk melakukan konfirmasi. Namun sang Manager justru besikap arogan menunjuk-nunjuk wajah wartawan hampir mengenai mata.
Kendati demikian, Jeo membenarkan bahwa pembelian BBM jenis Pertalite di SPBU nya memakai jerigen dan tidak ada yang melarang.
“Siapa saja yang mau membeli BBM di SPBU ini kita suplay sepenuhnya termasuk anda, kalau ada uang anda berapa banyakpun saya berikan,” kata Manager SPBU Jeo.
Ketika dipertanyakan walaupun pengisiannya menggunakan jerigen, Jeo dengan lantang mengatakan “Memakai jerigenpun tidak ada masalah”. (JN-BTM).