MEDAN – Sejumlah Cafe yang berlokasi di pasar merah atau Jalan HM Joni Kota Medan, kembali ditertibkan oleh tim gabungan Pemko Medan, Kamis (1/7/2021) malam. Hal tersebut dilakukan karena tidak mematuhi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Seiring dengan tidak menerapkan PPKM Mikro,sejumlah pegunjung cafe yang masih melakukan makan dan minum ditempat terpaksa harus dibubarkan karena telah melewati batas waktu yang telah di izinkan yaitu pukul 20.00 wib berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan no 440/5352.
Adapun salah satu cafe yang pengunjungnya di bubarkan ialah cafe Vidha Coffee House. Ketika petugas mendatangi cafe tersebut ternyata di dalam cafe masih terdapat banyak pengunjung yang masih makan dan minum di tempat.
Secara santun petugas meminta para pengunjung untuk membubarkan diri, tidak hanya itu saja petugas juga menegur pengunjung yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Sedangkan kepada pemiliki cafe, petugas memberikan teguran keras agar tidak lagi memberlakukan layanan makan dan minum di tempat diatas pukul 20.00 wib. Pemilik cafe juga di minta untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan sebagai bukti bahwa apabila kedepannya masih tetap melanggar maka petugas akan melakukan penyegelan.
Tidak hanya dijalan HM Joni saja, petugas juga mendapati lokasi yang masih ramai pengunjung tepatnya di Mangat Kupi jalan Air Bersih, padahal saat itu sudah hampir pukul 23.00.
Di tempat ini petugas juga memberlakukan hal yang sama dengan meminta para pengunjung yang masih makan dan minum ditempat untuk membubarkan diri serta menegur pengelolah cafe.
Seperti biasa, sebelum melakukan patroli petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Kominfo, dan Dinas Pariwisata ini serta dibantu aparatur TNI dan Polri melakukan apel bersama di halaman depan Kantor Wali Kota Medan.
Apel dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polrestabes Medan, AKBP Effendi Sinaga.
Kepada para personil diingatkan agar melaksanakan tugas PPKM Mikro dengan semangat sebagai upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 di Kota Medan.
“Himbau masyarakat untuk patuh terhadap prokes, serta ingatkan masyarakat untuk membatasi kegiatan sampai pukul 20.00 wib.”pesannya.(FP)