SIANTAR – Sejak dimulainya PPKM, tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021 mendatang, berbagai persiapan aparat penegak hukum kota Pematang siantar untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pematangsiantar telah ditingkatkan.
Salah satunya pos penyekatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yg saat ini berada pada PPKM level 4 dan beberapa titik penyekatan jalur jalan menuju pusat kota Pematangsiantar telah didirikan.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyekatan sudah berlangsung dari tanggal 10 di mana personil melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan (STRP dan sertifikasi vaksin) apakah dari sektor kritikal, esensial ataupun non esensial.
“Selain itu personil juga tetap melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi Prokes dan membagi masker untuk pengguna jalan yg tidak memakai masker,” ucap Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (14/8/2021).
Saat ini sebanyak 76 personil Polda Sumut sudah di BKO kan ke Polres Pematang siantar sebagai tim tracker untuk membantu mensosialisasikam serta mendisiplinkan masyarakat untuk menekan angka penyebaran covid -19.
“Ada 3 pos penyekatan yg sudah di dirikan Polres Pematang Siantar di antaranya di simpang Sambo Jalan Asahan, Kawasan Simpang Dua dan Jalan Medan, sedangkan pos pengalihan atus ada 2 dan 1 posko penertiban keramaian” jelas Kabid Humas Polda Sumut.
Untuk saat ini khusus bagi kendaraan dari luar daerah tidak diizinkan masuk ke pusat kota, hanya Angkot dan roda dua saja yang bisa masuk ke kota. Kendaraan dari luar tidak bisa melintas dan diarahkan masuk dari Jalur lain apabila hendak tujuan mau ke Taput dan Toba.
” Mari sama-sama menaati dan menjalankan aturan protokol kesehatan guna menekan pencegahan Covid-19 di Sumut khususnya kota Medan dan siantar ,” pintanya.(Pasrah S)