JELAJAHNEWS.ID – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) akan menindak tegas jika ada oknum pelaku usaha menimbunan barang pokok untuk mengambil keuntungan pribadi demi memperkaya diri sendiri.
“Bagi pelaku usaha yang niatnya mencari keuntungan, baik keuntungan kecil, besar ataupun sedang, maka kita akan tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni kepada wartawan, usai rapat koordinasi penanganan inflasi di Kabupaten Tapsel dan Paluta, Rabu (31/8/2022) siang.
Untuk mengantisipasi inflasi di Tapanuli Selatan dan Padang Lawas Utara, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan unsur Kejaksaan terkait pasal apa yang bisa disangkakan jika terjadi hal demikian tersebut.
Bagi masyarakat yang mungkin panik akan terjadi inflasi sehingga melakukan penimbunan barang-barang pokok di rumah, pihaknya (polisi) akan mengedepankan upaya-upaya preemtif.
“Apabila terjadi penimbunan bahan pokok di lapangan, kami terlebih dahulu akan melihat dilapangan, apakah hal itu dilakukan untuk kebutuhan pribadi karena kepanikan seperti waktu Covid-19 melanda awal-awal waktu lalu, atau saat kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Jika yang terjadi demikian, kata Imam, penimbunan dilakukan dengan niatan untuk tidak dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi demi mendapat keuntungan, maka kami akan melakukan sosialisasi dan peringatan secara preemtif.
Sedangkan bagi warga yang melakukan penimbunan karena adanya kepanikan, akan diedukasi bahwa hal tersebut tak perlu dilakukan lantaran barang yang di timbun stoknya masih aman.
Oleh karena itu, Imam berharap dengan adanya sosialisasi dan himbauan untuk tidak melakukan penimbunan bahan pokok, maka hal itu bisa mengantisipasi terjadinya penimbunan.
“Sehingga harapan kita juga tidak terjadi ‘penularan’ ke masyarakat lain untuk menimbun bahan-bahan pokok dengan menyetoknya di rumah,” ucapnya. (JN-Irul)