JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Kepolisian Sektor ( Polsek) Medan Area amankan seorang pria, diduga tega menganiaya pacarnya, di Jalan Elang , Kecamatan Medan Denai, Jumat (23/4/2021) pagi.
Pelaku berinisial MPS (44), Warga Jalan Pukat VIII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Percut Seituan, diamankan Polsek Medan Denai, ketika berada di kost pelaku.
Kapolsek Medan Denai, Kompol Faidir Chan melalui Kanit Reskrim, Iptu Rianto SH membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, Jumat (23/4/2021).
“Iya pelaku MPS(44) sudah diamankan petugas di kostnya,” ujar Kanit Reskrim.
Ia mengatakan korban yang dianiaya diduga pacarnya sendiri berinisial RS(33), berstatus Ibu Rumah Tangga ( IRT), Warga Jalan Tangguk Bongkar Vll, Kelurahan Tegal Sari Mandala lll, Kecamatan Medan Denai.
Lebih lanjut, Kanit menjelaskan peristiwa penangkapan, ketika petugas mendapatkan informasi bahwasanya terjadi penganiayaan dan penyekapan didalam kos- kosan ,dan diketahu korban sudah diamankan Kepala Lingkungan (Kepling) di Jalan Tangguk Bongkar l.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Medan area bergerak ke lokasi kejadian, dan sesampainya di TKP, ditemukan seorang wanita sedang tergeletak di dalam rumah Kepling, dengan kondisi lebam di sekujur tubuhnya.
Menurut pengakuan korban, jelas Kanit, pelakunya adalah pacarnya, dan korban disekap selama tiga hari dengan kondisi leher dirantai pelaku.
“Saat tersangka tertidur,korban berhasil melarikan diri menuju rumah Kepling,” jelas Kanit.
Selanjutnya pelaku berhasil diboyong dan diamankan ke Mapolsek Medan Area, dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
” Sedangkan korban sudah kami bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan pasca dianiaya pelaku,” pungkasnya.( Jai)