JAKARTA – Tarif perpajakan yang diberlakukan suatu negara menjadi salah satu faktor terpenting bagi investor untuk menanamkan modalnya.
Sebagaimana hal itu di ungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam acara serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja bidang perpajakan yang di gelar secara virtual, baru-baru ini.
“Ekosistem hukum, peraturan, dan tarif perpajakan juga merupakan salah satu faktor top 5 penentu pentingnya keputusan investasi,” katanya.
Ia pun menyadari, bahwa Indonesia sering di banding-bandingkan dengan negara tetangga soal penerapan tarif pajak, salah satunya dengan Singapura.
“Kita harus perbaiki diri, dari berbagai survei tunjukkan regulatory risk dan taxation merupakan negara-negara yang akan mendapatkan FDI paling kecil,” terang Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Lebih jauh di jelaskannya bahwa investasi menjadi salah satu modal besar Indonesia dalam meningkatkan pertumbuhan ekonominya. Oleh karenanya, dalam UU Cipta Kerja pemerintah mereformasi berbagai aturan perpajakan. Hal itu bertujuan agar menjadi daya tarik bagi orang asing maupun dalam negeri untuk menanamkan dananya di tanah air.
“Ini salah satu alasan kenapa kami lakukan di Omnibus Cipta Kerja bidang perpajakan. Karena kemudahan berusaha di bidang perpajakan sangat menentukan appetite/daya tarik untuk menanamkan modal,” tandasnya. (dtc)