JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.89,6 triliun per tahun untuk penanganan perubahan iklim atau climate change. Sementara, total kebutuhan anggaran penanganan perubahan iklim mencapai sekitar Rp .3.461 triliun.
“Sejak 5 tahun terakhir, alokasi anggaran dalam rangka atasi perubahan iklim adalah rata-rata Rp.89,6 triliun per tahun. Artinya, sampai 2020, Indonesia mendanai sekitar 34% dari total kebutuhan pembiayaan perubahan iklim yang diidentifikasikan adalah sebesar Rp.3.461 triliun atau rata-rata Rp.266,2 triliun per tahun,” kata Sri Mulyani dalam acara video conferencenya, baru-baru ini.
Pemenuhan kebutuhan pembiayaan ini, kata Sri Mulyani, ada gap sekitar 66%. Pemerintah Indonesia sendiri berkomitmen menjalankan target Nationally Determined Contribution (NDC) untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% di 2030.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa pemenuhan kebutuhan anggaran penanganan perubahan iklim merupakan komitmen internasional melalui Paris Agreement pada 2016 silam. Dan komitmen yang disepakati adalah US$ 100 miliar hingga 2020.
Selain itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga mengatakan dukungan yang diberikan Kementerian Keuangan terhadap penanganan perubahan iklim melalui instrumen fiskal berupa tax holiday dan tax allowance.
“Juga pembebasan PPN bea masuk untuk sektor energi terbarukan. Termasuk di dalamnya panas bumi,” ungkapnya.
Indonesia mendapat dana sebesar US$ 103,78 juta karena berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan (REDD+). Sri Mulyani mengatakan akan menciptakan insentif bagi pemerintah daerah (pemda) melalui DID bagi yang berhasil menjaga lingkungan hidup di wilayahnya. (dtc)