JELAJAHNEWS.ID, DELISERDANG – Taman Rekreasi Hairos yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deli Serdang resmi dibuka kembali setelah 3 bulan ditutup pasca diduga melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Pengawasan Satpol PP Deli Serdang, Aris Pohan dalam konferensi pers, Jumat (18/12/2020), di halaman Taman Rekreasi Hairos.
Aris Pohan mengatakan dibukanya Taman Rekreasi Hairos bertujuan untuk pemulihan ekonomi pasca covid-19.
Selain bertujuan pemulihan ekonomi, Aris mengingatkan penerapan Protokol Kesehatan ( Prokes) Taman Rekreasi Hairos tetap dijalankan.
“Pasca dibukanya Taman Rekreasi Hairos, jika ditemukan melanggar Prokes, Satgas Gugus Tugas Covid-19, tidak segan akan menutup operasional Taman Rekreasi Hairos,” tegas Aris.
Sementara itu, Wakil Gugus Tugas Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kolonel Azhar Mulyadi menambahkan, dengan dibukanya Taman Rekreasi Hairos pengelola diharapkan konsisten menerapkan Prokes agar tidak terjadi klaster baru.
Ia mengatakan ada 300 orang karyawan yang terdampak pasca ditutupnya Taman Rekreasi Hairos.
“Meskipun bertujuan pemulihan ekonomi, pengelola Taman Rekreasi Hairos diharapkan berkomitmen tidak menimbulkan klaster baru,” harapnya.
Selanjutnya, pengelola Taman Rekreasi Hairos, Edi Saputra sesuai instruksi Satgas Gugus Tugas Covid19, akan menerapkan pembatasan jumlah pengunjung guna menghindari terjadinya klaster baru.
“Prokes tetap diterapkan, dan pembatasan jumlah tamu, sementara jadwal akan tetap dibuka secara normal,” tutur Edi.
Edi berharap masyarakat maupun pengunjung Taman Rekreasi Hairos diharapkan tetap menerapkan Prokes, agar tidak terciptanya klaster baru.
Pembukaan kembali Taman Rekreasi Hairos, turut dihadiri Satgas Gugus Tugas Provinsi, Koramil, Satpol PP Provinsi, Satpol PP Deli Serdang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD Provsu), Pengawas Prokes Sumut, mewakili Camat, mewakili Desa Namo Bintang.(Jai)