JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Akibat ukuran tanahnya yang berkurang saat dilakukannya eksekusi sengketa tanah berukuran 1,5m x 26,5m di Jl. Setia, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, H. Abdul Hadi SH bersiap untuk melakukan gugatan dan pengaduan kepada pihak berwajib.
H. Abdul Hadi SH yang diketahui sebagai pemilik rumah nomor 13 di Jl. Setia, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan tidak terima dengan proses eksekusi yang dilakukan oleh Pihak Juru Sita dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pasalnya, tanah berukuran 1,5m x 26,5m yang terletak di Jl. Setia, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan yang digugat pihak pengugat, menurut keterangan Hadi adalah merupakan fasilitas umum berupa Gang sesuai dengan surat yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
“Maka dari itu, saya akan melakukan gugatan dan pengaduan kepada pihak yang berwajib, bahwa kondisi setelah eksekusi yang dilakukan telah menyerobot tanah saya selebar 20cm,” sebut Hadi saat ditemui di kediamannya, Rabu (17/2/2021).
“Saya akan melakukan upaya hukum untuk itu. Karena sejak saya terima penetapan eksekusi sudah terjadi keanehan dan kejanggalan. Dimana kejanggalannya, yang mau di eksekusi itu Jl. Setia No.15. Seumur-umurku, tidak pernah aku mengetahui kalau Gang yang ditetapkan oleh BPN pakai nomor. Entahlah kalau kalian pernah melihat Gang pakai nomor. Tapi kalau nama, jelas. Karena kalau nomor itu untuk rumah. Jadi karena disini dibilang yang mau di eksekusi adalah Jl. Setia No.15, berarti bukan Gang, melainkan rumah. Tapi kenapa Gang yang di eksekusi. Sementara Gang tersebut yang menetapkan bukan aku, tapi adalah BPN sesuai dengan suratnya,” tambahnya menjelaskan.
Terkait dengan putusan yang dikeluarkan pengadilan, Hadi pun mengakui bahwa putusa tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan harus dijalankan. Akan tetapi, ucapnya, ketika menjalankan putusan ini timbul masalah dilapangan.
Ia pun kemudian menjelaskan permasalahan yang terjadi. Pertama, penetapan eksekusi di bacakan di Jl. Setia, yang seharusnya di objek yang akan di eksekusi. Kedua, disebutkan bahwa yang akan di eksekusi itu adalah tanah berukuran 1,5m x 26,5m yang terletak di Jl. Setia No. 15 Kelurahan Sei Agul.
“Yang mau di eksekusi itu adalah Jl. Setia No. 15, sedangkan saya No. 13. Dan yang dieksekusi Ini adalah Gang berdasarkan surat BPN yang mengatakan bahwa itu Gang dan belum mempunyai hak,” ucapnya.
Hadi pun mengatakan bahwa ukuran tanah atas rumah yang di tempatinya sejak tahun 1957 itu berukuran 9m x 30m. Namun, pasca dilakukanya eksekusi terhadap tanah berukuran 1,5m x 26,5m yang merupakan Gang yang tepat berada di samping rumahnya, membuat ukuran tanah milik Hadi berkurang 20cm.
“Itulah intinya. Jadi bukan masalah membicarakan pokok perkara, karena itu bukan ranahnya lagi di lapangan ini karena putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi pada pelaksanaan waktu menjalankan isi putusan eksekusi, tidak jelas alamatnya berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan,” kata Hadi.
Hadi pun menceritakan bahwa beberapa tahun sebelumnya, penggugat juga pernah memagari Gang tersebut. Namun kemudian dibongkar oleh pihak Dinas TRTB Kota Medan, dan tidak mengenai rumahnya.
“Nah sekarang, dengan sewenag-wenang pengadilan membilang 1,5m dan sampai mengenai tanah milik saya. Jujur saja, saya tidak ada niat untuk menguasai tanah. Tetapi yang namanya Gang yang ditetapkan pemerintah, maka saya sebagai masyarakat berhak untuk mempertanahankannya sebagai akses jalan,” ungkapnya.
Hadi pun mengatakan bahwa sebelum dilakukannya eksekusi, dirinya juga sudah meminta kepada pihak Pengadilan dan pihak BPN agar bisa menunda eksekusi hingga dilakukannya pengukuran tanah oleh pihak BPN.
“Tapi mudah-mudahan, dari pihak pengadilan sampai sekarang ini tidak ada jawaban. Sementara dari pihak BPN mengatakan, kemungkinan dalam 1-2 minggu ini mereka akan turun ke lapangan untuk mengukur ulang tanah saya,” ucapnya lagi.
Sementara itu, Tim Jurusita PN Medan, Dinner Sinaga SH, MH, yang di temui di TKP eksekusi mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah sesuai dengan amar putusan yang di keluarkan. Bahkan dirinya pun membantah telah menyerobot tanah milik H. Abdul Hadi, SH.
“Bukan menyerobot, tapi yang kita jalankan ini sesuai amar putusan. Sudah sampai putusan dari Mahkamah Agung, nanti penetapannya bisa saya kasih salinannya. Karena yang kami laksanakan itu sesuai dengan yang ada di amar putusan ini. Tanah berukuran 1,5m x 26,5m yang terletak di Jl. Setia No. 15 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Itu intinya,” ungkap Dinner Sinaga.
Ia pun mengatakan, eksekusi bisa saja tidak dilaksanakan apabila kedua belah pihak ada menjalin komunikasi ataupun perdamaian setelah adanya putusan tersebut.
“Karena eksekusi ini, pada intinya adalah jalan terakhir karena tidak adanya perdamaian antara dua pihak yang berseteru,” ungkapnya.
Saat Tim Jelalajahnews.id melihat langsung proses eksekusi dilapangan, Tim Jelajahnews.id pun melihat sedikit kejanggalan. Dimana ukuran lebar tanah yang di ukur pada bagian depan Gang berbeda dengan bagian belakang Gang yang bersentuhan langsung dengan rumah milik H. Abdul Hadi, SH.
Dimana pada bagian depan rumah H. Abdul Hadi, SH dibongkar oleh tim Jurusita PN Medan karena diduga melewati batas. Sementara pada bagian belakang rumah, tidak dibongkar sama sekali karena ukurannya sesuai. Sehingga hal itu pun terlihat sedikit aneh.
Tim Jurusita PN Medan yang ditanya mengenai hal itu mengatakan, bahwa tidak ada yang berbeda, karena ukuran lebarnya tetap 1,5m.
“Jadi ukurannya dari depan kebelakang itu sama tidak ada yang beda. Karena yang diperkarakan di gugatan itu adalah yang 1,5m x 26,5m, yaitu Gang ini. Makanya kita tidak mengukur kesana kemari lagi, karena titik permasalahannya itu ya Gang ini,” tandas Dinner.
Namun sayangnya, Tim Jelajahnews.id mencoba mengkonfirmasi kasus sengketa tanah itu kepada pihak Kuasa Hukum yang memenangi gugatan atas tanah sengketa tersebut, pihak Kuasa Hukum termohon pun terlihat enggan untuk berkomentar meski berada di TKP eksekusi. (IP)