P.Sidimpuan Dipercaya Jadi Tuan Rumah Sosialisasi ATR/BPN, Percepat Digitalisasi Layanan Pertanahan
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata
Daerah
JELAJAHNEWS.ID,JAKARTA - Akhirnya pelaku gengRAPE (perkosaan bersama) yang diduga dilakukan 3 orang yakni TP (45), KD (46) dan LL (22), warga desa Sorba Bandar Nagori Bah Tonang, Kabupaten Simalungun terhadap TBD (11) warga Bah Tonang secara berulang di tempat berbeda, terancam 20 tahun penjara.
Aksi bejat para pelaku, selain dilakukan di tepi Sungai Bahbolon, dan Bahlukang Luan, juga dilakukan dihadapan Ibu korban yang mengakibat korban saat ini menderita trauma berkepanjangan.
Ketua KPA Arist Sirait, mengapresiasi kinerja Polisi atas kerja kerasnya telah menangkap dan menahan terduga pelaku TP(45) dan kedua rekannya, saat wawancara dengan media, di Jakarta, Senin(8/6/2020).
Para pelaku terancam pidana penjara minimal 10 tahun dan pidana penjara maksimal 20 tahun bahkan hukuman seumur hidup.
Sesuai UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan mengingat perbuatan pelaku masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, maka pelaku dapat juga terancam dengan hukuman seumur hidup.
Apabila pelaku terbukti melakukan perbuatannya secara terencana dan berulang-ulang maka ketiga pelaku juga dapat diancam dengan hukuman tambahan berupa KASTRASI yakni kebiri melalui suntik kimia.
\"Saya percaya, Kapolres Simalungun akan menindak pelaku, dan tidak ada kata damai untuk kasus kejahatan terhadap anak,\" ujar Arist.
Arist menambahkan, bahwa anak harus dilindungi karena anak adalah titipan Tuhan dan anak mempunyai hak hidup dan rasa nyaman, oleh sebab itu bagi Arist tidak ada kata konpromi atas kejahatan terhadap anak jika dua alat bukti yang telah terpenuhi.
\"Diharapkan langkah tegas Polres Simalungun atas peristiwa gengRAPE ini, menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dan menjadikan efek jera, sehingga peristiwa serupa tidak terjadi.
Selanjutnya, KPA bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Simalungun dan Dinas PPPA Simalungun segera membentuk Tim Litigasi dan pemulihan korban guna memberikan dampingan psikologis korban dan keluarganya.
Disebutkan,terbongkarnya perbuatan bejat yang dilakukan ketiga terduga pelaku berawal ketika korban memceritakan kasusnya kepada sahabatnya NS (12), bahwa ia telah menjadi budak seks ketiga pelaku. Bahkan perbuatan pelaku yang menjijikkan itu dilakukan secara berulang dihadapan ibunya.
Mendengar peristiwa itu, sahabat korban NS (12) menceritakan kepada tantenya MS. Mendengar peristiwa itu, MS bersama pegiat media melaporkan kejadian itu kepada Polsek Raya Kahean (26/5/2020) dan kemudian diteruskan ke Unit PPA Polres Simalungun untuk di tindak lanjuti.(Jai)
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata
Daerah
Aktivitas pemasangan peralatan di sebuah menara Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan S
Daerah
Pengurus Besar Tinju Amatir Indonesia (Perbati) terus mendorong penguatan organisasi di daerah sebagai bagian dari pengembangan olahraga tin
Ragam
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara terus mendorong percepatan transformasi pelayanan pertanahan agar semakin profesiona
Daerah
Anggota DPRD Kota Medan, Andreas Pandapotan Purba, menggelar Reses VI Masa Sidang III Tahun 2026 di Kecamatan Medan Perjuangan dan Kecamatan
Politik
Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Tumanggor, S. Sos menggelar kegiatan reses VI menyerap aspirasi masyarakat di Jalan Palem Raya, Kecamatan
Politik
PT Agincourt Resources kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pendidikan di Kabupaten Tapanuli Selatan dengan menyalurkan Beasiswa M
Daerah
Menjelang pelaksanaan Salat Jumat, suasana di Jalan Sudirman, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, tampak berbeda dari biasanya.
Daerah
Komitmen menghadirkan kepastian hukum bagi aset keagamaan terus diperkuat Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan.
Daerah
Upaya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari Kota Tanjungbalai menuju Kota Padangsidimpuan berhasil digagalkan Satuan R
Daerah