Satu Bal Ganja di Jok Motor, Polisi Bongkar Peran Dua Terduga Pelaku
Sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih biru yang melaju santai di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batunadua Julu, ternyata menyimpan "m
Daerah
JELAJAHNEWS.ID,MEDAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi Maklumat Kapolri atas kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19) di Sumut. Antara lain tentang larangan mengadakan kegiatan keramaian atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat.
Hal ini disampaikan Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/3/2020), saat memberikan keterangan pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut di Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.
\"Apabila warga masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat,\" tegas MP Nainggolan.
Dijelaskan MP Nainggolan, bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan bisa menindak tegas sesuai dengan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat.
Pasal 212 KHUP antara lain menyebutkan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Adapun Pasal 218 KUHP menyebutkan barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Sementara untuk penanganan jenazah, MP Nainggolan mengingatkan masyarakat apabila ada warga yang meninggal disebabkan Covid-19, jenazah langsung dimasukkan ke dalam peti dan kondisi sudah terbungkus plastik dan hal ini hanya dilakukan oleh petugas medis. Kemudian jenazah tidak disemayamkan di rumah duka.
\"Jadi dari Rumah Sakit langsung ke pemakaman, keluarga dan masyarakat tidak melayat atau mengantar jenazah, keluarga disarankan melihat dari jauh. Dan jenazah paling lama 4 jam setelah dinyatakan meninggal dunia agar segera dimakamkan,\" katanya.(RRL)
Sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih biru yang melaju santai di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batunadua Julu, ternyata menyimpan "m
Daerah
Niat mengantar paket demi mendapatkan upah, seorang pria di Kecamatan Halongonan justru harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Daerah
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, memberi sinyal kuat perlunya evaluasi terhadap kinerja pengurus harian Lembaga Pengembangan Tilawatil
Daerah
Tiga CPNS Kantah P.Sidimpuan Resmi Jadi PNS, Siap Perkuat Pelayanan PertanahanadsenseP.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Tiga Calon Pegawai Neg
Daerah
PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonom
Daerah
Sidang perdana perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 218/Pdt.G/2026/PN Lbp yang diajukan MS (72) terhadap Yayasan Medistra Lubuk Pakam
Hukrim
Momentum serah terima jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menjadi titik awal pengua
Daerah
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan dukungannya terhadap program pelatihan dan penempatan pekerja migran Indonesia y
Daerah
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmennya untuk mendukung kebangkitan sepak bola Kota Medan melalui pembinaan usia
Daerah
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan membekuk dua pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika deng
Daerah