JELAJAHNEWS.ID – Roy (33) pelaku pungutan liar (Pungli) atau pemalak pedagang di Pasar Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara.
Ia ditangkap dari kawasan Pasar Petisah pada Rabu, 16 November 2022.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menyatakan, bahwa pelaku sudah sejak lama menjalankan aksinya. Ia melakukan pungli terhadap para pedagang di Pasar Petisah.
Tindakan tegas ini, sebut Fathir, untuk menciptakan Kota Medan yang aman dan nyaman, khususnya pelaku UMKM.
“Pelaku kita tangkap untuk menjawab keresahan masyarakat kaitannya dengan praktek-praktek pungutan liar yang terjadi di Pasar Petisah,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Senin (21/11/2022).
Lanjut Fathir, dari hasil pemeriksaan, modus pelaku adalah meminta uang Rp 1 juta setiap bulan kepada para pedagang dengan dalih membayar biaya lapak jualan.
“Korban sudah kita minta keterangannya. Korban merupakan pedagang kaki lima yang menjual pakaian di Pasar Petisah,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Terhadap pelaku kita lakukan penahanan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan banyak korban para pedagang yang tidak mau membuat laporan atas praktek pungutan liar [Pungli] di Pasar Petisah.
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan segala bentuk tidak pidana yang meresahkan.
“Kami akan hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat,” ucapnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi berkaitan dengan peristiwa yang telah terjadi.
Kasat berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan bagi para pelaku di luar sana yang masih melakukan praktek-praktek seperti ini agar segera menghentikan segala bentuk kegiatan tersebut. (JN/r)