MEDAN – Terkait dugaan investasi bodong yang dilakukan CV Yalsa Boutique, Pemilik Biro Jasa Bantuan Hukum Kurnia Karta Hari & Rekan mengatakan, pihaknya telah bertemu langsung dengan owner dari CV Yalsa Botique, Siti Helmi Amirullah dan Suaminya, Syafrizal.
Dari pertemuan tersebut, jelasnya, pihak CV Yalsa Boutique siap bertanggung jawab penuh atas kerugian yang di alami oleh para membernya terkait dugaan investasi bodong yang di lakukan perusahaan tersebut.
“Dari hasil saya berhasil dengan owner CV Yalsa Boutique tersebut, yakni Siti Hilmi Amirullah dan Syafrizal. Mereka mengatakan akan bertanggung jawab penuh terhadap kerugian para membernya atas perbuatan yang mereka lakukan,” sebut Kurnia Karta Hari SH MH, Sabtu (27/2/2021).
Selain itu juga, kata Kurnia, owner CV Yalsa Boutique pun mengakui atas kesalahannya dalam membuat investasi terhadap masyarakat umum di karenakan tidak adanya izin dari pihak OJK ataupun BI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mereka mengaku salah dengan perbuatannya. Maka dari itu mereka siap mengganti kerugian para membernya. Dan mereka pun memohon agar di beri kesempatan untuk bisa membenahi izin-izin terkait dengan investasi,” papar Kurnia seraya menyebutkan bahwa pihak owner juga siap jika soal ganti rugi tersebut di bawa ke Pengadilan Niaga.
Berkenaan dengan hal tersebut, atas nama klien dari beberapa member yang merasa di rugikan oleh CV Yalsa Boutique, Kurnia juga menganjurkan agar permasalahan tersebut bisa di bawa ke Pengadilan Niaga. Hal itu di lakukan agar kedua belah pihak (pelaku dan korban, red.) bisa mendapat kepastian hukum terkait pembayaran ganti rugi.
“Kita percayakan masalah ini kepada hukum. Dan kami (Kuasa Hukum) berharap agar para member bisa mendukung PKPU di Pengadilan Niaga untuk jadi Pemohon,” ucapnya.
“Sehingga demikian, pihak CV Yalsa Boutique juga bisa tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak melanggar hukum serta mengurus izin-izin terkait usahanya tersebut,” jelas Kurnia seraya berhaarap agar para member yang dirugikan bisa saling menjaga keaman serta ketertiban di Banda Aceh.
Lebih lanjut Kurnia menyebutkan, para yang merasa dirugikan oleh CV Yalsa Boutique bisa memberikan laporannya terkait atas modal yang diserahkan kepada pihak perusahaan terhadapnya dengan menyertakan nama dan nomor telepon dari masing-masing member.
“Hal ini kita lakukan bertujuan agar semua yang menyangkut dengan permasalahan para member itu bisa dilakukan pendataan untuk proses pendaftar di Pengadilan Niaga,” terang Kurnia.
Sebagaimana diketahui, dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh CV Yalsa Boutique terungkap setelah beberapa member yang dirugikan membuat laporan ke Polda Aceh pada 11 Februari 2021 lalu. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, termasuk pasangan suami-istri pemilik butik, petugas administrator, dan para reseller.
Dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa jumlah investasi yang dilakukan para member pun bervariasi, mulai dari Rp.500.000,- hingga puluhan juta rupiah. Dimana pemilik perusahaan menjanjikan keuntungan dari hasil investasi atau penjualan pakaian CV Yalsa Botique dengan kisaran 30% – 50%.
Pada awal berdiri, investasi di perusahaan itu berjalan dengan lancar. Bahkan pemilik perusahaan juga membuat aturan bahwa dana yang sudah di investasikan oleh member tidak boleh diambil dalam jangka waktu enam bulan. Misalnya, member sudah jatuh tempo enam bulan, lalu member itu baru bisa mengambil kembali dana investasinya.
Akan tetapi, saat memasuki tahun 2021, perusahaan pun mulai bermasalah. Dimana sejumlah member di duga tak lagi bisa mendapatkan kembali hasil keuntungan dari investasi yang dilakukan termasuk modal investasinya.
Hal itu kemudian di perparah dengan pengumuman yang dibuat pihak perusahaan, di mana pemilik perusahaan menghentikan investasi dan mengumumkan bahwa dana investasi yang sudah masuk ke perusahaan di anggap hangus. (IP)