JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Pelaksanaan Salat Idul Fitri nantinya wajib mematuhi aturan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat dalam mencegah terjadinya klaster baru. Sementara itu, untuk malam takbiran tidak ada konvoi keliling, takbiran dilaksanakan di masjid dan rumah saja.
Hal ini disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak, saat bersilaturahmi mengunjungi Pondok Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar, di Jalan Pelajar Ujung, Selasa (11/5/2021).
Kapolda Sumut bersama Waka Polda Sumut Brigjen Dadang Hartanto dan PJU Poldasu disambut hangat Pimpinan Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar, Syech Ali Akbar Marbun.
Kedatangan Panca ke Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar untuk kedua kalinya ini dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi yang selama ini telah terjalin sangat baik.
“Jelang Idul Fitri 1442 H, saya memohon maaf lahir dan bathin sekaligus memohon doa dan dukungan agar situasi kamtibmas di Sumatera Utara tetap kondusif,” katanya.
Polda Sumut, jelas Panca, telah melaksanakan rapat bersama MUI Sumut, Kemenag Sumut dan Dewan Masid Sumut dalam rangka pelaksanaan takbiran, Salat Idul Fitri, dan Zakat Fitrah 1442 H pada masa pandemi Covid-19.
Panca mengatakan kasus Covid-19 semakin meningkat, dan diprediksi pada momen Hari Raya Idul Fitri 1442 H bila tidak ditangani secara bersungguh-sunguh akan terjadi peningkatan kasus Covid-19 hingga kasus kematian.
“Hal ini tentunya perlu dilakukan pengaturan kegiatan-kegiatan pada saat Salat Idul Fitri berdasarkan zona sesuai Instruksi Mendagri Nomor 3/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” katanya.
Panca mengharapkan, untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri nantinya wajib mematuhi aturan protokol kesehatan ketat dalam mencegah terjadinya klaster baru. Sementara itu, untuk malam takbiran tidak ada konvoi keliling, takbiran dilaksanakan di masjid dan rumah saja.
“Saya mengharapkan Pondok Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar dapat menyampaikan kepada seluruh masyarakat dan para santri untuk mentaati aturan Prokes tersebut,” tutup Panca.(JN/Jai)