LANGKAT – Sidang Pra Peradilan (Prapid) perdana kasus kematian Nino digelar di Pengadilan Negeri Langkat Stabat Kelas IB, di Jalan Proklamasi No.49, Senin (10/1/2022). Setelah sempat tertunda, karena pihak pihak Polsek Padang Tualang (Termohon) tidak hadir sebelumnya.
Dalam persidangan, Tim Penasehat Hukum Herbet Sidauruk SH (pihak pemohon/keluarga korban) mengatakan, menyayangkan sikap pihak Polsek Padang Tualang yang menghentikan proses penyidikan yang menyebabkan kematian Nino, dengan alasan tidak mengandung unsur pidana.
Dalam permohonan yang dibacakan oleh Tim Penasehat Hukum Herbet Sidauruk SH meminta, agar Hakim Yusrizal SH, MH memeriksa, dan mengadili perkara a quo dan berkenan memutus, serta memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyelidikan dan meningkatkan ke Penyidikan Perkara sesuai dengan Surat tanda penerimaan laporan/pengaduan (STPL) dengan Nomor: STPL/98/X/2021/SU/LKT/SEK PD-TUALANG, tertanggal 13 Oktober 2021, Perihal : Telah melaporkan bahwa terjadi peristiwa/Tindak Pidana menyebabkan meninggal dunia akibat tenggelam dialiran sungai pembangunan pembuatan bendungan, yaitu seorang anak laki – laki bernama Nino Algio Syahputra, umur 7 tahun Meninggal Dunia.
Usai membacakan tuntutan pemohon, Hakim juga memberikan kesempatan kepada pihak Polsek padang Tualang (termohon) agar memberikan nota jawaban terkait tuntutan pemohon.
Namun, ketika disinggung Hakim Yusrizal SH, MH terkait nota jawaban, pihak termohon menuturkan belum menyelesaikan nota jawaban, dan berjanji akan memberikannya serta membacakan nota jawaban dijadwal sidang selanjutnya besok (11/1/2022).
Sementara itu, usai persidangan Tim Penasehat Hukum Herbet Sidauruk SH mengharapkan agar pihak Polsek Padang Tualang (termohon) membuka kembali penyidikan lanjutan terkait kematian Almarhum Nino.
Menurutnya, ada prosedur yang salah jika pihak Polsek Padang Tualang (termohon) menutup, serta menghentikan penyidikan dengan alasan tidak ada unsur pidana.
“Kita berharap pihak Termohon membuka maupun melanjutkan penyidikan, karena terindikasi ada hal- hal yang ganjil dalam kasus ini, dengan memberhentikan penyidikan,” ujar Tim Penasehat Hukum Herbet Sidauruk SH.
Diketahui, tanggal 12 November 2021, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Padang Tualang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) yang ditujukan kepada Pemohon/Pelapor Irwansyah, dengan Nomor : Sprint/98.A/XI/RES 1.24/2021/Reskrim, yang memberitahukan Perihal : Menghentikan Penyelidikan atas laporan/pengaduan Pelapor terkait adanya dugaan Tindak Pidana Kesalahan/Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, karena bukan merupakan Peristiwa Tindak Pidana.(Pasrah S)