LANGKAT – Sidang perdana Pra Peradilan (Prapid) terkait kasus kematian Nino terancam gagal. Pasalnya Termohon (Polsek Padang Tualang) tidak hadir sesuai jadwal yang ditetapkan Pengadilan Negeri Langkat Stabat Kelas IB, di Jalan Proklamasi No.49.
Diketahui, pihak Pengadilan Negeri Langkat Stabat Kelas IB sudah menjadwalkan sidang perdana Prapid dengan nomor: 4/Pid.Pra/2021/PN Stb, pada hari Senin (27/12/2021) pukul 10.00 Wib.
Namun, pihak Termohon dalam hal ini pihak Polsek Padang Tualang belum juga hadir sesuai dengan jadwal Prapid yang diterbitkan oleh pihak Pengadilan Negeri Langkat Stabat Kelas IB.
Terlihat awak media, keluarga korban bersama tim Penasehat Hukumnya sudah hadir dilokasi jelang Prapid, Senin (27/12/2021) sekira pukul 08.00 Wib.
Penasehat Hukum Irwansyah (ayah korban Nino), Herbet Sidauruk SH mengatakan, pelaksanaan sidang Prapid pada hari ini ditunda disebabkan pihak Termohon tidak hadir dalam persidangan.
“Persidangan ditunda, karena pihak Termohon tidak hadir, dan persidangan akan dilanjutkan pada Senin(10/01/2022),” ujar Herbet Sidauruk SH.
Disinggung terkait ketidakhadiran Termohon, Herbet Sidauruk SH mengharapkan agar pihak Termohon menghargai jadwal Prapid yang diterbitkan oleh pihak Pengadilan Negeri Stabat.
“Apabila pihak termohon tidak hadir Senin(10/01/2022), konsekuensinya sidang akan berlanjut walaupun mereka tidak hadir,” tegas Herbet.
Herbet Sidauruk juga mengharapkan agar kasus ini cepat terungkap, dan tersangka ditetapkan oleh pihak penegak hukum.
“Kami berharap agar kasus ini cepat terungkap dan tersangka cepat ditetapkan,” tutur sembari mengharapkan kehadiran pihak Termohon pada jadwal sidang berikutnya.
Menurut Herbet, ada banyak hal-hal yang ganjil terkait kematian Almarhum Nino di Bendungan yang diduga milik Kepala Desa berinisial PS.
“Terlalu banyak temuan-temuan ganjil dalam perkara ini,” pungkas Herbet.
Terpisah, awak media belum berhasil menghubungi pihak Polsek Padang Tualang selaku Termohon terkait ketidakhadirannya dalam sidang Prapid tersebut.(Pasrah S)