JELAJAHNEWS.ID, P.SIDIMPUAN – Korban sepasang suami istri berinisial AL(29) dan HS(26) warga Desa Simatohir, Padangsidimpuan Angkola Julu, merasa kecewa atas tidak ditahannya tersangka saat di persidangan.
Hal ini diungkapkan korban usai persidangan kasus Tindak Pidana Pengerusakan di dalam Pengadilan Negeri kota Padangsidimpuan, Senin (26/1/2021).
Persidangan pertama kasus Tindak Pidana Pengerusakan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan diketuai oleh hakim, Lucas Sahabat Duha. SH.MH, hakim anggota Hasnul Tambunan,SH.Mi dan hakim anggota 2, Dwi Sri Mulyati.SH.
Saat sidang pertama, terjadi sesi tanya jawab antara hakim dengan tersangka dan korban.
Dalam proses persidangan pertama, sidang ditunda.”Saksinya yang dihadirkan ini harus di tahan,” ucap Hakim di persidangan.
Korban Al mengatakan, seharusnya hakim lebih tegas lagi, karena dari kasusnya udah pidana besar.
Harapnya, sambung korban, hakim memberikan kesempatan kepada kita sebagai korban untuk memberikan penyampaian yang ingin disampaikan kepada hakim.
Sebelum persidangan, Kami bertemu dengan Jaksa Gabena Pohan dan Kasi Vidum Horman Harahap, memohon agar Pelaku berisial EH, FY dan Inisial HH ditahan, karena Pelaku yang tinggal bersebelahan dengan rumah saya, masih terus melakukan intimidasi, persekusi dan ancaman terhadap saya, istri dan kedua saya yang berumur 7 tahun dan 2 tahun, ungkapnya.
Jaksa bertanya, apa buktinya? Kami menunjukkan bukti rekaman dan mendengarkan ke jaksa.
Setelah itu, jaksa kasi Pidum mengatakan, seandainya korban satu hari di P21 itu datang, dan memberikan rekaman itu, pasti tersangka itu ditahan.”Ini memohon tersangka karena tersangka beranak kecil itu,” kata jaksa kepada si korban.
Dilanjutkan AL, Mungkin kasi Pidum tidak mengetahui si Irwan ini juga tersangka, untuk memperjelas kita bertanya ke kasi Pidum, ” Siapa penjaminnya pak?”, si inisial IP”, jawab kasi Pidum.
“Tapi dia juga terlapor”, kata AL, “Saya ngak tahu,” jawab kasi Pidum, lanjut kasi Pidum, jadi berkasnya tercantum namanya,” Iya pak,” jawab Al.
Korban bernisial Hs menjelaskan, Pertama 3 tersangka, jadi pada saat pengembangan si IP juga ikut tersangka yang menyuruh dan menendang tabung gas, lanjut HS,
Makanya di pertanyakan hakim saat di persidangan kenapa tidak di hadirkan si tersangka IP, jelas HS istri Al.
Sebelumnya, sambung HS, memang dipermohonkan jaksanya agar diproses tersangka IP, kami mohon agar jangan berlarut-larut kasus ini, yang 3 tersangka ini diselesaikan dahulu dengan harapan pada saat P21, ke tiga tersangka ditahan, tapi mereka pada akhirnya tidak ditahan, ujar korban dengan raut wajah kecewa.
Terus, Jaksa berupaya untuk mendamaikan, meski berdamai, kalau semua ini tetap berjalan sesuai undang-undang, ujarnya.
Kami tetap terus memohon kepada ke jaksaan harus di tahan, pada saat prosespun seharusnya ditahan, cuma dari polres di buat penanguhan tahanan kota, lanjut korban.
Jadi di kejaksaan kota tidak ditahan di karenakan ada penangguhan berupa jaminan manusia yang bernama Irwan Pohan terang kasi Pidum ke korban.
“Jadi ngk masuk akal, Dia juga termasuk dilaporkan, masa dia sebagai tersangka bisa jadi penjamin, kan Aneh…!”, jelas korban HS pada awak media.
Saat pewarta mengkorfirmasi Kasi Vidum, ia mengatakan kita sudah menjelaskanya ke korban, lagian apa hubungan denganmu, ucap kasi Pidum dengan arogan yang mungkin belum memahami tupoksi wartawan.
Sementara Hakim Asnul Tambunan, saat pewarta meminta keterangan, mengatakan,” Saya sedang ada sidang, Nanti di telpon ya adinda, jawabnya dengan ramah lewat telpon seluler.
Terakhir korban berharap, agar Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan memberi penahanan terhadap tersangka yang mana telah melakukan tidak pidana pengerusakan bersama yang tercantum di pasal 170 ayat (1) KUHP. (Irul Daulay)