P.SIDIMPUAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Padangsidimpuan memberikan izin bagi ummat muslim yang ingin sholat Idul Adha berjamaah di mesjid, namun pelaksanaan sholat id harus tetap menerapkan standar protokol kesehatan yang lebih ketat dengan batasan jamaahnya maksimal kapasitas 10 persen.
“Harus menerapkan standard protokol kesehatan yang lebih ketat, pakai masker, bawa sejadah sendiri dan jaga jarak,” ucap Iswan Nagabe lubis Selaku Asisten Kesejahteraan Rakyat Setdako Padangsidimpuan dalam rapat menyambut Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di Aula Kantor Walikota, Rabu (14/07/2021).
Keputusan itu, kata Iswan, diambil berdasarkan hasil rapat mempedomani Himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara dan surat edaran Kementerian Agama RI.
“Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha tanggal 10 dzulhijjah 1442 H/2021 M, dan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban wajib mengikuti dan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya dan ikhtiar mencegah virus corona agar tidak terjadi penularan,”ujarnya.
Selain itu, takbiran disemua masjid secara terbatas paling banyak 10 % dari kapasitas masjid/mushalla dengan tetap memperhatikan standart protokol kesehatan covid-19 secara ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk menghindari kerumunan. Kegiatan takbiran dapat disyiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla,” ucapnya.
Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dilaksanakan di masjid/ mushalla atau lapangan dekat masjid kecuali pada daerah zona merah atau tidak terkendali.
Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat dilakukan dilapangan terbuka atau dimasjid/mushalla hanya didaerah yang dinyatakan aman terkendali dari covid-19 atau diluar zona merah dan orange.
Dan untuk Pelaksanaan shalat Idul Adha diupayakan baik ibadah sholat ‘Id maupun kutbah Idul Adha secara singkat dengan tetap memelihara rukun dan syarat yang berlaku.
Jamaah shalat Idul Adha yang hadir masjid/mushalla agar dapat menjaga jarak shaf antar jamaah dan tetap memakai masker selama pelaksanaan sholat baik Imam, Katib dan semua jamaah.
Iswan menambahkan, saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang telah diatur oleh MUI Sumut, diantaranya, kurban yang disembelih harus memunuhi syarat cukup umur, tidak cacat, dan sehat menurut pihak terkait.
“Kegiatan penyembelihan hewan kurban, pengulitan, pencacahan daging dan pendistribusian daging kurban bagi masyarakat yang berhak menerimanya, wajib memperhatikan dan mempedomani protokol kesehatan secara ketat,”terangnya.
Sedangkan pembagian (Pendistribusian) daging kurban dilakukan oleh panitia kepada warga setempat dengan menimalkan kontak fisik satu sama lain.
Turut hadir, Kabag OP Polres Padangsidimpuan, Kompol. Fauzi, ketua MUI Padangsidimpuan Zulfan Efendi Hasibuan, Ketua FKUB, Kabag Kesra dan DKM Al- Abror. (Irul Daulay)