JELAJAHNEWS.ID – Tim Khusus (Timsus) unit 1 Polres Padang Sidempuan meringkus seorang pria diduga pengedar sabu di Desa Baruas, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua, Padang Sidempuan, Minggu (9/10/2022) sore.
Dalam penangkapan itu petugas mengamankan inisial ISN alias Dimas (34) yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang. Barang bukti turut disita seberat 2,28 gram.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi serta pengedar narkoba jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP).
Kasatresnarkoba Polres Padang Sidempuan, AKP Sammailun Pulungan membenarkan penangkapan pria berprofesi pedagang tersebut.
Penangkapan yang dipimpin AKP P Gultom itu melakukan penyelidikan ke kediaman tersangka dengan cara menyuruh seseorang untuk berpura-pura membeli narkoba kepada tersangka.
Pancingan berbuah manis, Dimas akhirnya ke luar dari persembunyian dan hendak menyerahkan narkoba kepada si pemesan. Ketika hendak menyerahkan narkoba kepada pemesan tersangka langsung diamankan.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250 ribu berbagai pecahan, 9 bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 2,28 gram, dua sedotan bentuk sendok dan satu bola lampu.
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses pemgembangan serta pemeriksaan lebih lanjut atas kepemilikan sabu tersebut. (JN-Irul)