JELAJAHNEWS.ID – Seorang juru parkir di Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara ditangkap Polisi. Ia dijemput dirumah sendiri, dan saat itu sedang tak melakoni pekerjaan sehari-harinya.
Adalah RR (22), kini sudah diparkirkan Polres Padang Sidempuan di sel tahanan atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
RR ditangkap pada Rabu (2/11/2022), saat berada di kediamannya Jalan Wiliam Iskandar, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan tepatnya Simpang Abdi Negara.
Kapolres Padang Sidempuan, melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung membenarkan penangkapan juru parkir tersebut.
“Iya benar, kita mengamankan tersangka RR (22) dan barang bukti 1 bungkus plastic klip tranparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,17 gram. 1 unit handphone merk Nokia warna hitam,” kata Maria, Senin (7/11/2022) malam.
Kronologis penangkapan, kata Maria, berawal adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh pihaknya, mengatakan bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di TKP.
Lanjutnya, petugas melakukan penyelidikan ke TKP dan benar ada dua orang laki-laki mencurigakan dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang mengaku bernama RR dan E.
Saat diinterogasi, RR mengatakan barang haram itu diperoleh dari tersangka E. Setelah itu petugas menanyakan E dimana lagi sabu disimpan.
E mengatakan dirumah di dalam tas letaknya didapur. Setelah ditemukan narkotika jenis sabu, tersangka mengakui barang haram itu miliknya sendiri.
“Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, RR dibawa bersama barang bukti ke Polres Padang Sidempuan,” pungkasnya. (JN-Irul)