JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menargetkan semua aset tanah yang dimiliki dapat tersertifikasi di tahun 2024.
Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan aset-aset tanah milik Pemprov Sumut dari klaim pihak lain. Dari total 3.263 persil aset tanah milik Pemprov Sumut, sebanyak 1.713 persil di antaranya sudah bersertifikat, sedangkan sisanya 1.550 masih dalam proses.
“Tahun 2024, sertifikasi aset tanah Pemprovsu kita targetkan selesai. Di tahun 2021 kita menargetkan 400 persil, kemudian ditambah KPK menjadi 500, kita akan kerjakan itu dengan bantuan KPK dan BPN,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu), R. Sabrina usai rapat Koordinasi dengan KPK, BPN Sumut, Sekda se-Sumut secara virtual di Lantai 6 Kantor Gubernur, Senin (15/2/2021).
Pemprovsu sendiri memiliki catatan yang cukup baik dalam pensertifikatan aset tanah. Di tahun 2019 Pemprov Sumut berhasil menyertifikasi 53 aset tanah dengan target yang diberikan KPK 50 persil tanah. Di tahun 2020 kembali melebihi target yang diberikan yaitu 100 persil, Pemprov Sumut berhasil menyertifikasi 149 aset tanah.
“Ini bukan pekerjaan yang mudah, butuh koordinasi yang kuat antar lembaga terutama BPN, KPK dan Kejaksaan. Kita sangat bersyukur sekarang koordinasi itu semakin kuat. Kemudian ada juga aset yang dikuasai pihak tertentu sehingga kita perlu penyelesaian yang tepat. Namun, tentu kita akan terus berusaha karena ini adalah aset daerah, aset negara,” tambah Sabrina.
Selain aset tanah, Pemprov Sumut juga sedang berupaya untuk menertibkan aset kendaraan bermotor. Ada 71 unit kendaraan yang akan ditertibkan, di antaranya 22 kendaraan roda empat dan 49 unit kendaraan roda dua. Sabrina berharap, pihak-pihak yang mempertahankan aset milik Pemporv Sumut untuk segera mengembalikannya.
“Semua datanya sudah ada pada kita, plat, siapa yang menggunakan, jenisnya. Kita harap yang mempertahankan aset ini segera mengembalikan karena itu aset pemerintah, bukan pribadi. Kita utamakan dengan cara musyawarah, bila tidak bisa tentu perlu keterlibatan pihak berwenang,” tambah Sabrina.
Kepala Perwakilan Badan Pertanahan (Kanwil BPN) Sumut, Dadang Suhendi mengatakan sertifikasi aset tanah Pemprov Sumut bisa dilakukan lebih cepat.
“Kita sudah memiliki program untuk itu, PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), kita bisa manfaatkan itu untuk mempercepat proses. Yang utama adalah mendaftarkannya terlebih dahulu,” kata Dadang.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Didik Agung Widjanarko mengatakan Sumut punya keinginan kuat dalam penyertifikatan tanah. Dia berharap kerja sama Pemprovsu serta Kabupaten/Kota dengan KPK dan BPN semakin baik.
“Sumut perlu diapresiasi karena memiliki keinginan kuat menyelesaikan persoalan aset tanahnya. Pemda saya harapkan bergerak aktif mencapai target yang ditentukan dan disepakati, kalau bisa lebih. Terus berkomunikasi dengan BPN dan KPK, saya yakin ini akan terselesaikan dengan cepat,” kata Didik. (IP)