JELAJAHNEWS.ID, P.SIDIMPUAN – Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pencuri uang kotak amal Masjid Jami Al Faqihin, di lingkungan lll Gang Raya, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Pria berinisial AAH (21), Warga Jalan Teuku umar Kelurahan Losung, Kecamatan P.sidimpuan Selatan, diamankan polisi setelah wajahnya dikenali lewat rekaman CCTV Masjid.
“Informasi dari masyarakat, pelaku pencurian kotak amal Masjid Jami Al Faqihin itu sedang berada di samping hotel sitamiang,” ujar AKBP Juliani Prihartini melalui AKP Bambang Priyatno, Selasa (16/03/2021).
Dari pelaku polisi mengamankan 1 buah kotak amal mesjid, dan pakaian dari hasil pencurian.
Kasat mengatakan, identitas pelaku pencuri uang kotak amal ini terungkap berkat rekaman CCTV Masjid. Di mana di rekaman tersebut tampak jelas wajah pelaku saat memasuki masjid, kemudian mengambil kotak infak.
“Maling kotak infak ini masuk ruangan masjid dengan membongkar kotak amal yang ada di dalam masjid,” kata AKP. B Priyatno.
Menurut Kasat Reskrim, Jum’at (18/12/20) sekira pukul 13.20 wib pertama kali aksi pencurian itu diketahui saat pelapor merasa curiga dengan isi kotak amal yang belakangan ini terus berkurang.
Kemudian, sambung Kasat, pelapor membuka rekaman CCTV dan melihat seorang laki-laki yang sedang membongkar kotak amal yang ada di dalam atas kejadian tersebut.
Atas kejadian tersebut, Safriawan melapor dengan surat laporan LP /402 / XII / 2020/SU/PSP, tanggal 19 Desember 2020.
“Pelaku dikenakan pasal 363 jo 362 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. ( Irul Daulay)