P.SIDIMPUAN – Akhirnya Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan (PSP) menahan tersangka Dana BOK Puskesmas Kota PSP, berinisial FSH (38) sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) Kota PSP setelah melayangkan 2 kali melayang surat panggilan.
Kepala Kejaksaan (Kejari) PSP Hendry Silitonga SH MH yang dampingi, Kasi Pidsus Yuni Hariaman SH.MH, Kasi Intel Sonang Simanjuntak membenarkan penahanan tersebut, saat press release, Rabu (9/6/2021).
” Benar hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial SMH (38) yang jabatanya sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) Sadabuan, penahanan ini kita lakukan terkait tindak lanjut pada penahanan tersangka berinisial SMH (35) sebagai pengelolah dana BOK yang sebelumnya sudah ditahan Kejari PSP.
FSH ditahan bermula adanya penerimaan Dana sebesar Rp 660 Juta di Puskesmas Sadabuan yang bersumber dari DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) Tenaga Kesehatan (Nakes) Kota PSP Tahun 2020. “Yang mana dana sebesar Rp 146 Juta digunakan sebagai belanja perjalanan dinas dalam daerah, dimana Kapus Sadabuan SML sebagai kepala penanggung jawab di Puskesmas itu,” ujar Kejari PSP.
Lebih lanjut Kejari PSP mengatakan tersangka ditahan dan dibawa ke lapas Salambue selama 20 hari untuk proses ke pengadilan negeri berdasarkan alat bukti pada penyidik yaitu sebagai mana di adopsi dalam KUHAP yaitu tersangka dikhwatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mengulangi perbuatanya.
Sehingga, sambung Kejari PSP, penahanan Kasus Dana BOK tahun 2019 di puskesmas Sadabuan saat ini sudah lengkap, dengan melakukan penahanan terhadap tersangka yaitu SML dan FSL.
Untuk kasus ini, kata Kejari PSP, kita tetap melakukan pengembangan, tidak kemungkinan fakta-fakta baru akan muncul di persidangan yang akan menjadi target untuk kami dalam pengembangan kasus ini.
“Sanksi disangkakan untuk kedua tersangka MSL dan FSH dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi minimum 4 tahun penjara,” pungkas Hendry Silitonga.(Irul Daulay)