JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell di Jalan Wahidin Medan sudah layak untuk dilanjutkan. Karena telah mengantongi seluruh izin.
“Tidak ada alasan untuk pembangunan SPBU Shell ini dihentikan. Kalau keberadaan SPBU mendapat penolakan warga karena dianggap mengganggu warga sekitar pembangunan, maka seluruh SPBU di Kota Medan ini juga tidak layak dan wajib dibongkar,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor bersama anggota Komisi IV lainnya, Hendra DS, Burhanuddin Sitepu, Edy Eka Suranta S Meliala, Sukamto, Renville Napitupulu, Syaiful Ramadhan , Rabu (17/3/2021).
Dikatakan Antonius, saat Komisi IV DPRD Medan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah warga yang keberatan atas kehadiran SPBU Shell, diketahui pembangunan ditolak karena keberadaannya berdekatan dengan rumah warga. Sedangkan untuk segala perizinannya telah dipenuhi oleh pengusaha SPBU tersebut.
“SPBU Shell itu baiknya dilanjutkan karena ini juga baik untuk investasi yang juga berkontribusi PAD Kota Medan serta membuka lapangan pekerjaan,” katanya.
Ditambahkan Hendra DS, memang selain perizinan usaha dilengkapi seharusnya pengusaha SPBU Shell tersebut meminta persetujuan warga sekitar, agar tidak merugikan pihak manapun.
“Kalau ada pihak yang minta IMB mereka dibatalkan, ya itu tidak fair. Tapi harusnya dilakukan komunikasi pendekatan dengan warga sekitar. Pembangunan SPBU ini banyak juga dampak positifnya, khususnya menambah PAD Kota Medan,” kata politisi Hanura ini.
Burhanuddin Sitepu juga berharap warga sekitar SPBU Shell Jalan Wahidin dapat menyikapi dengan pemikiran yang jernih dan jangan memaksakan kehendak. (rel)