MEDAN – Instruksi Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan media mitra strategis menuai polemik. Pasalnya diduga wartawan ketika meliput di Polrestabes Medan mendapat hambatan/rintangan.
Diketahui, telah terjadi dugaan perintangan wartawan saat melakukan tugas jurnalistik di Polrestabes Medan oleh oknum Provost Polrestabes Medan, berinisial Aiptu RW.
Dilansir dari matatelinga.com, awak media dilarang mengambil, mengumpulkan data dan informasi terkait pemanggilan Deasy Natalia Sinulingga bersama ibunya Novieritani Br Lumban Gaol, yang melaporkan mantan suaminya atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasus tersebut bermula di Polsek Percut Seituan pada bulan November 2020, hingga akhirnya terjadi keributan ketika Deasy dan ibunya datang ke Polsek Percut Seituan.
Terkait insiden pelarangan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengakui masih banyak anggota yang belum mengerti fungsi dan tugas jurnalis.
Terpisah, Kasie Propam Polrestabes Medan, Kompol Zonni Aroma ketika dikonfirmasi, Rabu (5/5/2021) mengatakan terjadinya insiden tersebut hanya karena salah paham.
“Salah pengertian saja Pak, sudah kita luruskan,” pungkasnya.(Jai)