MEDAN – Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman mengikuti sidang lanjutan Paripurna DPRD Kota Medan terkait dengan Ranperda kota Medan tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2020, di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (14/6/2021).
Sidang paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim,SE mengagendakan pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kota Medan, terkait dengan ranperda yang dimaksud.
Selanjutnya ranperda diisi dengan sejumlah pandangan beberapa fraksi partai yang hadir langsung danĀ disaksikan beberapa fraksi secara virtual.
Adapun Fraksi pertama yang menyampaikan pandangan umumnya yaitu fraksi PDIP yang disampaikan oleh Roby Barus.
Dalam pandangan umum fraksi PDIP yang dibacakan oleh Roby barus menyebutkan hasil dari laporan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut terhadap APBD Kota Medan tahun 2020 meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Karena itulah PDIP menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Medan yang bisa mengembalikan predikat opini WTP tersebut.
“Fraksi PDIP mengapresiasi atas capaian predikat opini WTP yang telah diraih, hal ini berkat kerja keras Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan yang didukung oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan,”ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh fraksi PAN. Dimana predikat opini WTP yang telah diraih tersebut menunjukkan keseriusan Pemko Medan dalam melakukan perbaikan. Sebab ditahun-tahun sebelumnya Pemko Medan hanya meraih predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Sedangkan Fraksi partai Gerindra berpendapat meskipun Pemko Medan meraih predikat WTP, namun masih banyak yang harus dicapai oleh Pemko Medan salah satunya dalam meningkatkan kinerja maupun pelayanan OPD Pemko Medan.
Dimana partai Gerindra meminta agar Pemko Medan melalui OPD terkait segera melakukan perbaikan infrastruktur jalan di Kota Medan.
Selain ketiga partai tersebut, fraksi lainya secara bergantian juga menyampaikan pandangannya secara umum di hadapan anggota DPRD dan pimpinan OPD baik yang mengikuti paripurna tersebut secara langsung ataupun secara virtual.
Pelaksanaan ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dilakukan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).(Jai)