JELAJAHNEWS.ID, P.SIDIMPUAN – Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan seorang pria yang tercatat residivis narkotika, Senin (1/2/2021), sekira pukul 22.30 Wib, di salah satu rumah milik warga di Jalan Teuku Umar Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
“Pelaku ini residivis kasus narkoba, sebelumnya ditangkap Polres Madina tahun 2016, dan keluar dari Rutan Natal Madina (15/11/2020) program Asimilasi Covid 19,” ungkap Kapolres P.sidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui AKP S Pulungan, Rabu (3/2/2021).
Informasi yang di terima dari warga adanya peredaran dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah di jalan Teuku Umar, Kota Padangsidimpuan.
Kasat Narkoba, AKP S Pulungan SH menjelaskan pelaku seorang residivis berinisial MDT alias Godok, warga Jalan Kapt Koima/eks Sudirman, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
” Setelah dilakukan penyelidikan mengarah ke pelaku ini, kata Kasat, Opsnal kemudian melakukan penggeledahan terhadap Pelaku yang saat itu hendak menggunakan sabu,”lanjutnya.
Begitu mengetahui kedatangan polisi, pelaku berusaha untuk melarikan diri ke arah kandang Ayam persis di lokasi penangkapan.
Saat di tangkap, lanjut kasat, di temukan alat penghisap sabu, Kemudian petugas menemukan narkotika jenis sabu terletak dibawah sandal pelaku.
Dari penangkapan itu, sambung Kasat, personel menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Sabu ditafsir seberat 0,17 gram dan 1 set alat Hisap Shabu/Bong terbuat dari botol larutan penyegar bersama 1 buah kaca pirek diduga berisi shabu,1 buah gunting kecil.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti dititipkan di Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya,’ ungkap Kasat Narkoba.
Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Irul Daulay)