P.SIDIMPUAN – Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polres kota Padangsidimpuan menangkap pria berinisial RSH (19) yang membawa 700 gram ganja yang akan di jual di daerah Kelurahaan Wek ll kota Padangsidimpuan, Selasa (19/01/2021) pukul 00.30 Wib.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasat Narkoba AKP Sammailun Pulungan mengatakan, ” Benar, satu tersangka tersebut berisial RSH(19), Rabu (20/01/2021).
Tersangka RSH warga Jalan Bakti Abri 2, Kelurahan Padangmatinggi diamankan petugas di Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek ll, Kecamatan P.sidimpuan Utara, Padangsidimpuan, Selasa (19/01/2021).
“Dari tersangka kita menyita barang bukti 1 (satu) paket yang di bungkus lakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 700 (tujuh ratus) gram,” ungkap Kasat.
Penangkapan RSH, sambung Kasat, berawal dari informasi masyarakat bahwa di samping Hotel Maninjau Jalan Kapten Koima Kel. Wek II Kec. Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis ganja.
Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi yang di beritahukan oleh masyarakat bahwasanya melihat seorang pria sedang berada di pinggir jalan yang berisial RSH.
Selanjutnya, Tim Satresnarkoba melakukan penangkapan dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang di bungkus lakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja yang di letakkan diatas pot bunga di pinggir jalan.
“Dari interogasi, RSH mengaku barang haram tersebut miliknya dan sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap tersangka,” ucapnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa menuju Mapolres Padangsidimpuan, guna penyidikan lebih lanjut.(Irul Daulay )