MEDAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) bersama Satpol PP Kabupaten/Kota se-Sumut siap mendukung pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru di masa pendemi covid-19 di Sumut.
Termasuk menyosialisasikan dan mengawal pelaksanaannya di tengah masyarakat. Hal itu terungkap dalam rapat secara virtual yang dilaksanakan Satpol PP Provsu bersama Satpol PP Kabupaten/Kota se- Sumut yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Sumut, Suriadi Bahar, kemarin. Rapat juga diikuti para pejabat eselon III dan IV Satpol PP Provsu dan para Kasat Pol PP Kabupaten/Kota, serta jajaran pejabat eselon III dan IV.
Kasat Pol PP Provsu, Suriadi Bahar menyampaikan, Adaptasi Kebiasaan Baru adalah sesuatu kebiasaan baru dalam tatanan pembudayaan norma–norma baru. Dimana ada aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh semua masyarakat dalam pelaksanaannya, sebab pandemi covid-19 belum dianggap selesai.
“Namun, adaptasi kebiasaan baru tidak menjadi legalisasi untuk kita kembali keluyuran, nongkrong, kongkow-kongkow seperti sebelum pandemi covid-19 menjadi bencana internasional dan nasional,” ujar Suriadi yang mengikuti rapat dari Lantai 6, Kantor Gubsu.
Dijelaskannya, diksi adaptasi kebiasaan baru bermakna dimulainya tatanan budaya baru dan interaksi antara warga masyarakat yang bergeser polanya menjadi terkontrol oleh protokol kesehatan, pendisiplinan diri dan lingkungan. Juga dipahami sebagai langkah percepatan penanganan covid-19 dalam bidang kesehatan, sosial dan ekonomi.
“Skenario normal baru berdasarkan pertimbangan kesiapan daerah dan hasil riset epidemologis di wilayah terkait. Adaptasi kebiasaan baru sebagai tindakan produktif namun tetap memastikan aman dari penularan virus corona,” paparnya.
Penerapan adaptasi kebiasaan baru, menurut Suriadi, nantinya bersamaan dengan pendisiplinan protokoler kesehatan yang dikawal jajaran Satpol PP serta dibantu oleh Polri dan TNI. Selanjutnya tatanan normal baru dikatakan efektif apabila dapat mematuhi aturan prokoler tersebut, sehingga akan diperluas jika dinilai efektif.
Untuk itu, Kabupaten/Kota diharapkan mempersiapkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam rangka antisipasi adaptasi kebiasaan baru agar peraturan tersebut merupakan acuan Satpol PP dalam melaksanakan tugas, terkhusus dalam penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan.
“Perlu keterpaduan dari masing-masing OPD yang ada di daerah bersama Satpol PP dalam melakukan kegiatan sosialisasi, edukasi dan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan terkhusus di tempat-tempat keramaian seperti Pusat Pasar Tradisional dan Pasar Modern,” harapnya.
Khusus wilayah Medan, Binjai, dan Deliserdang (Mebidang), kata Suriadi, agar menyamakan presepsi terkait pengamanan di jalur transportasi yang dititikberatkan pada perbatasan keluar masuk jalur Mebidang. Sehingga terjadi penyeragaman dalam penerapan Protokol kesehatan melalui jalur tranportasi.
Hal tersebut mendapat tanggapan positif dari Satpol PP kabupaten/kota. Antara lain, dari Kota Medan menyampaikan, Kota Medan dalam menerapkan adaptasi dan kebiasaan baru dimasa pandemi covid-19 telah melakukan sosialisasi dan edukasi di tengah-tengah masyarakat terkhusus di tempat kerumunan warga.
Hal senada juga disampaikan dari Kabupaten Toba. Disampaikan telah dilaksanakan razia persuasif atau razia berkeliling dalam rangka persiapan primer menuju adaptasi kehidupan baru ke tempat-tempat ibadah, pasar tradisional dan tempat wisata. Juga akan melakukan razia masker ke tempat-tempat keramaian yang ada di Kabupaten Toba dengan menggunakan sepeda (Goes Bersama Satuan Pol PP) sekaligus meningkatkan imun tubuh personel Satpol PP agar terhindar dari covid-19.
Sementara itu, dari Kabupaten Asahan menyatakan telah melakukan sosialisasi dengan melibatkan Dinas Kesehatan agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru dengan secara terus menerus mengimbau masyarakat agar semakin tanggap terhadap bahaya covid 19. (IP)