JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) se-Sumatera Utara (Sumut) bersepakat dalam komitmen bersama untuk menegakkan hukum dan disiplin terkait protokol kesehatan (Prokes).
Komitmen bersama tersebut diharapkan dapat memaksimalkan upaya penanganan covid-19. Hal tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Satpol PP Sumut bersama Satpol PP Kabupaten/Kota se-Sumut di Aula Cemara, Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut, beberapa waktu lalu.
Hadir di antaranya LO BNPB, Mayjen (Purn) Dahlan Harahap, Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis bersama jajaran, serta Kasatpol PP dari 11 Kabupaten/Kota. Adapun 11 Kabupaten/Kota di Sumut yang menandatangani komitmen bersama tersebut yakni Kabupaten Langkat, Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Kota Medan, Binjai, Tebingtinggi, dan Pematangsiantar.
Plt.Kasatpol PP Sumut, Asren Nasution menyampaikan bahwa rapat tersebut digelar mengingat kondisi Covid-19 belum usai dan tidak diketahui kapan akan berakhir. Kondisi itu ditambah dengan banyaknya masyarakat yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan.
“Kemudian aparatur kita sudah jenuh, karena perang ini adalah perang tanpa bentuk. Dan berlanjut, tidak tahu kapan selesainya,” sebut Asren.
Asrenpun mengatakan bahwa atensi Gubernur dalam hal penanganan Covid-19 sangat tinggi. Seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang memerlukan dukungan kabupaten/kota.
“Insya Allah, 27 Januari 2021, akan disahkan Ranperda (rancangan peraturan daerah) tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (menjadi Perda). Akan langsung diberlakukan. Perda itu harus kita bumikan, sudah ada payung hukumnya. Karena itu penekanan kita hari ini adalah penguatan Praja Wibawa (Satpol PP). Kita harus ada komitmen bersama,” jelasnya.
Rakor Terbatas ini sendiri digelar tiga zona, dimana tahap pertama ini 11 daerah dan akan berlanjut di Asahan serta Sibolga untuk zona 2 dan 3. Sementara bentuk komitmen bersama tersebut tertulis dan ditandatangani LO BNPB, Satgas Covid-19 Sumut, Kasapol PP Sumut serta para Kasatpol PP Kabupaten/Kota atau yang mewakili.
Adapun isinya yakni, bersama-sama melakukan fungsional tanpa batas menangani dan mencegah Covid-19, bersama-sama menghidupkan dan mengaktifkan jaringan koordinasi, komunikasi dan konsultasi tingkat provinsi, kabupaten/kota serta lintas sektoral.
“Juga bersama-sama menegakkan wibawa Pemerintah, menyelamatkan masyarakat melalui penegakan disiplin, penegakan hukum protokol kesehatan, serta bersama-sama TNI, Polri dan komponen masyarakat memenangkan pertempuran ini,” ujarnya.
Sementara LO BNPB untuk Sumut, Mayjen (Purn) Dahlan Harahap menyampaikan pesan Pemerintah Pusat yang mendorong agar peran Satpol PP menjadikan penegakan disiplin dan hukum protokol kesehatan sebagai tugas utama saat ini.
“Kita tidak berdiri sendiri, lihat perilaku masyarakat dan sesuaikan. Tentukanlah prioritas sasaran dalam setiap pendisiplinan, yang menurut anda lebih tepat. Karena sasaran itu banyak, tetapi bagaimana bisa berpengaruh kepada yang lainnya,” jelasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis menyampaikan bahwa keberadaan Satgas berdasarkan edaran Pemerintah Pusat, harus sampai ke tingkat desa/kelurahan. Karena itu perlu dimaksimalkan perannya.
“Dasar hukumnya sudah jelas, rangkul semua komunitas untuk bersama-sama menyelesaikan perang dengan Covid-19 ini,” pungkasnya. (IP)