JELAJAHNEWS.ID – Seorang juru parkir inisial SAL alias Iten (34) kembali ditangkap Satnarkoba Polres Padang Sidempuan di depan Hotel Istana III, Kamis (25/8/2022) malam.
Warga Silayang-layang Gang Suroh, Kelurahaan Wek ll Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Padang Sidempuan itu ditangkap lantaran diduga peyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku ini rupanya sudah pernah ditangkap polisi dalam operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) beberapa waktu lalu. Ketika itu ia direhab di BNNK Tapsel karena test urinenya positif.
Kasi Humas Polres Padang Sidempuan, AKP Maria Marpaung membenarkan penangkapan kembali pelaku tersebut.
“Benar dek, tersangka Iten sudah 2 kali terjaring pada saat GKN, dan ikut rehab BNNK Tapsel karena test urinenya positif,” kata Kasi Humas, Senin (29/8/2022).
Kembali ke penangkapan, kata Maria berawal dari informasi masyarakat ke petugas bahwa ada yang melakukan transaksi jual beli narkoba di Jalan Sudirman Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Padang Sidempuan tepat di depan Hotel Istana III.
Setelah mendapat informasi itu, petugas pergi ke TKP dan benar melihat seorang pria yang mencurigakan, kemudian menghampirinya untuk ditangkap dan diperiksa.
Dari pemeriksaan ditemukan barang bukti dari badan tersangka yaitu bungkus plastic klip transparan diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,17 gram.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Sidempuan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Maria. (JN-Irul)