KARO – Satgas Penanganan Covid-19 secara terus menerus melakukan sosialisasi protokol Kesehatan (Prokes).
Bupati Karo Cory Sebayang didampingi Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, mewakili Kodim O205/TK, Kasatpol PP Hendrik Tarigan, Kadiskes drg Irna Sabrina Milala melakukan sosialisasi ke Jambur/gedung Adil Makmur Kabanjahe, Jumat (28/05/2021) siang.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karo Cory Sebayang menyampaikan kepada para tamu undangan maupun pelaku pesta untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan jika mau melakukan kegiatan pesta adat.
“Sebagai ketua Satgus Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo, Saya berharap kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap bahaya covid-19, jangan kita lengah. Jika para tamu undangan sudah siap mengucapkan kata sambutannya, disarankan kembali duduk ke tempat semula yang sudah disediakan pelaku pesta untuk menghindari kerumunan,” ungkap Bupati.
“Jika nantinya ada salah satu tamu undangan terkonfirmasi Covid-19, maka satu balai desa yang hadir akan di isolasi, jadi harapan saya supaya kita tetap melaksanakan protokol kesehatan. Ingat bahwa Covid 19 ini masih ada ,” jelas Cory Sebayang.
Sementara itu Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin dengan protokol kesehatan, jangan nanti kita seperti di daerah Desa Garoga, Tapanuli Utara, Sumut, ada sebanyak 147 orang terkonfirmasi Covid 19 usai menghadiri pesta adat perkawinan.
Tim satuan gugus tugas penanganan covid-19 tetap menghimbau agar tetap mematuhi prokes guna menghambat dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yakni wajib pakai masker, hindari kontak tubuh dengan orang lain, selalu bawa handsanitizer.
Selalu minum air hangat, komsumsi Makanan yang bergizi dan Vitamin untuk memperkuat imun tubuh, sehingga kita bisa terhindari dari yang namanya covid ,”Harap Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo.
Kasatpol PP Hendrik Tarigan saat di konfirmasi wartawan terkait kerumunan di saat melakukan kegiatan pesta yang menimbulkan kerumunan menyampaikan ,” kita berharap dan selalu menghimbau kepada pemilik balai desa/gedung agar tetap mematuhi standar Prokes.
Sebagai contoh, kata Hendrik, jika kapasitas jambur/Balai desa itu sebanyak 1000 orang, pihak pengelola agar menyediakan tempat bagi 500 orang, satu tikar bagi tamu undangan cukup 5 orang saja.
“Tertanggal hari ini dan kedepannya kita sudah menyiapkan rapid test di pintu/gerbang balai desa/gedung, jika nantinya ada salah satu tamu undangan yang reaktif, pesta tersebut dapat di bubarkan. Jadi harapan saya kepada masyarakat Kabupaten Karo jika melakukan kegiatan pesta agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan, “jelas Hendrik Tarigan. (Jai)