Satgas Covid-19 Asahan Diskusikan Himbauan PPKM Level 3

ASAHAN – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan mendiskusikan penerbitan himbauan bersama aturan pemberlakuan kegiatan PPKM Level 3 pada masa pandemi covid-19 di Kabupaten Asahan di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Senin (02/08/2021).

Draft himbauan bersama ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/31/INST/2021 dan Intruksi Bupati Asahan Nomor 6-BPBD-Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Hal ini disampaikan Bupati Asahan H. Surya, BSc selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan pada saat memimpin rapat tersebut.

Bupati Asahan juga mengatakan pada himbauan ini nantinya akan mengatur pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring/online, aturan pelaksanaan kegiatan di tempat pekerjaan, aturan pelaksanaan kegiatan untuk para pedagang, aturan kegiatan makan/minum ditempat umum, aturan pelaksanaan kerja pada toko swalayan minimarket dan supermarket, aturan pelaksanaan tempat ibadah, aturan pelaksanaan kegiatan olahraga/pertandingan olahraga, aturan pelaksanaan Resepsi Pesta dan aturan lain-lainnya yang nantinya akan disepakati secara bersama dan menjadi Himbauan bersama.

Menutup pembicaraannya beliau berharap setiap rumah sakit dapat menyiapkan ketersedian BOR untuk pasien covid-19 dan kita berdoa agar wabah covid-19 ini dapat segera hilang.

Sementara Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH berharap kepada setiap Rumah Sakit dapat melakukan pengawasan kepada pasien yang terpapar covid-19 dan tetap melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan.

Beliau juga mengatakan kita telah melakukan upaya-upaya agar angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Asahan menurun diantara melakukan penegakan protokol kesehatan, melakukan Ops penyekatan, menggelar Operasi Yustisi

Dan untuk menekan angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Asahan kita harus terus melaksanakan vaksinasi covid-19 massal, menambah vaksinator, menyediakan obat anti virus dan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan Prokes Covid-19.

Dikesempatan ini juga Dandim 0208/Asahan meminta agar setiap Rumah Sakit menyediakan 20-30 persen tempat tidur dari jumlah seluruh tempat tidur yang tersedia di Rumah Sakit untuk penanganan pasien yang terpapar covid-19.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *