JELAJAHNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan akhirnya menetapkan nama Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) yang memperoleh suara terbanyak dan bakal duduk di DPRD Medan, di Hotel Lee Polonia Medan, Selasa (12/3/2024) sore.
Dengan ditetapkan perolehan jumlah suara tertinggi maka telah dapat dilihat siapa Caleg yang bakal mendapat 50 kursi di DPRD Medan periode 2024-2029.
Sedangkan, bagi beberapa Caleg dan Parpol yang mengajukan keberatan terkait perselisihan jumlah suara, KPU akan meneruskan kejadian keberatan ke KPU Sumut dan selanjutnya ke KPU Pusat. Maka, nama sebagai Caleg pemilik suara terbesar sangat dimungkinkan untuk berubah.
“Nanti kita (Red- KPU Medan) mengirimkan hasil penetapan ke KPU Sumut. Selanjutnya menunggu keputusan dan penetapan dari KPU Pusat kemudian diumumkan nama yang berhak menjabat 50 kursi di DPRD Medan,” ujar Ketua KPU Mutia Atiqah bersama komisioner Muhammad Taufiqurrohman Munthe kepada wartawan disela-sela penandatanganan sinkronisasi data perolehan suara rekapitulasi KPU dengan data para saksi.
Seperti diketahui, KPU Medan bukan menetapkan siapa menjadi 50 anggota DPRD Medan. Tetapi KPU Medan hanya menetapkan jumlah suara sah dan tertu sudah dapat terlihat siapa pemilik suara terbanyak yang diperoleh Caleg dan Parpol.
Sebagaimana diketahui, penetapan suara sah setelah penandatangan para saksi Partai dan Ketua KPU Medan Mutia Atiqah didampingi jajaran komisioner Bobby Niedal Dalimunthe, Muhammad Taufiqurrohman Munthe, Saut Haornas Sagala dan Zefrizal.
Penandatanganan juga disaksikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan David bersama anggotanya David Reynold didampingi anggotanya, Fachril Syahputra, Ferdando Jubelito Simanungkalit dan Imeldaria Butar Butar.
Adapun nama Caleg dan Parpol yang memperoleh suara besar sesuai urutan tertinggi yang bakal ditetapkan/disahkan oleh KPU Pusat untuk anggota DPRD Medan yakni:
Dapil 1, meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Baru, Medan Petisah dan Medan Helvetia = 7 kursi
1. Robi Barus SE MAP (PDI P)
2. Lily MBA (PDIP)
3. Rajudin Sagala (PKS)
4. Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra)
5. Reza Pahlevi Lubis (Golkar)
6. Renvile P Napitupulu (PSI)
7. Antonius D Tumanggor (Nasdem)
Dapil 2, meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Marelan dan Medan Labuhan = 9 Kursi
1. Margaret MS (PDIP)
2. Zulham Effendy (PKS)
3. Tia Anggriani (Gerindra)
4. Hadi Suhendra (Golkar)
5. Syaiful Bahri (Nasdem)
6. Muslim (Demokrat)
7. Bahrumsyah (PAN)
8. Janses Simbolon (Hanura)
9. Roma Uli Silalahi (PKB)
Dapil 3, meliputi Kecamatan Medan Timur, Medan Tembung, Medan Perjuangan dan Medan Deli = 12 Kursi
1. Wong Cun Sen (PDI P)
2. Pual Mei Anton Simanjuntak (PDI)
3. Doli Indra Rangkuti (PKS)
4. Datuk Iskandar Muda (PKS)
5. Zulkarnain (Gerindra)
6. Andreas Pandapotan Purba (Gerindra)
7. Modesta Marpaung (Golkar)
8 dr Faisal Arbi (Nasdem)
9. Ahmad Afandi Harahap Demokrat)
10. Edwin Sugesti Nasution (PAN)
11. Reinhart Jeremy Aninditha (PSI)
12. Lailatul Badri (PKB).
Dapil 4, meliputi Kecamatan Medan Amplas, Medan Denai, Medan Kota dan Kecamatan Medan Area = 10 Kursi
1. Agus Setiawan (PDI P)
2. David Roni G Sinaga (PDI P)
3. dr Ade Taufiq (PKS)
4. Sri Rezeki (PKS)
5. Fauzi (Partai Gerindra)
6. Elbarino Shah (Partai Golkar)
7. Afif Abdillah (NasDem)
8. Edi Sahputra (PAN)
9. Godfried Effendi Lubis (PSI)
10. Dody Robert Simangunsong (Partai Demokrat).
Dapil 5, meliputi Kecamatan Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Selayang, Medan Polonia, Medan Sunggal dan Medan Maimun = 12 Kursi
1. M.Jusuf Ginting
2. Johannes Haratua Hutagalung (PDI P)
3. Kasman Marasakti Lubis (PKS)
4. Syaiful Ramadhan (PKS)
5. Salomo Pardede (Partai Gerindra)
6. dr Dimas Sofani Lubis (Partai Golkar)
7. Rommy Van Boy (Partai Golkar)
8. M Afri Rizki Lubis (Partai NasDem)
9. Henry Jhon Hutagalung (PSI)
10. Iswanda Ramli (Partai Demokrat)
11. Binsar Simarmata (Partai Perindo)
12. Eko Afrianta Sitepu (Partai Hanura).
Diketahui, berdasarkan jumlah perolehan suara, dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024 di Kota Medan hanya 11 Parpol yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Medan yakni
1. PDI P = 9 kursi
2. PKS = 8 kursi
3 Gerindra = 6 Kursi
4. Golkar = 6 Kursi
5. Nasdem = 5 Kursi
6. PSI = 4 Kursi
7. Demokrat = 4 Kursi
8. PAN = 3 Kursi
9. PKB = 2 Kursi
10. Hanura = 2 Kursi
11. Perindo = 1 Kursi
(jns/**)