JELAJAHNEWS.ID, KARO – Forkopimda Karo sepakat, pengelola jambur dan pemilik hajatan (pesta) di Karo akan kena pidana, jika dalam pelaksanaan pesta melanggar Prokes (Protokol Kesehatan) Covid-19.
Hal itu diungkapkan Kadis Parawisata Karo Munarta Ginting dalam rapat koordinasi yang dihadiri Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH. Hadir juga unsur Forkopimda Karo, masing-masing Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli eko Hadyanto, Kabag Ops Polres Karo Kompol Dearma Munte, dan OPD terkait. Selasa (12/1/2021) di Ruang Rapat Asisten Pemkab Karo Kabanjahe.
Tambah Munarta lagi, dalam menentukan sikap dan sanksi bagi pelanggar Prokes, maka lebih dahulu akan berlangsung simulasi. Rencananya, Jumat ini (15/1/2021). Sebelumnya akan disampaikan kepada pihak pengelola dan yang berpesta, terkait tata cara aturan Prokes yang benar.
“Jika ke depan ada yang melanggar Prokes, sesuai aturan akan kena tindak oleh Satgas Penanggulangan Covid-19,” jelasnya.
Sementara itu, Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto mengaku, akhir-akhir ini melihat banyak kegiatan pesta di Jambur Kabanjahe yang notabene belum maksimal melaksanakan protokol kesehatan.
“Di sini kita heran. Dalam pelaksanaan pesta adat, seharusnya harus ada rambu dan aturan pembatasan mencegah kerumunan. Bukan kebablasan dan efeknya bisa menimbulkan cluster baru Covid-19,” tandas Yuli Eko.
Kabag Hukum Monika Maytrisa Purba SH mengatakan, pada prinsipnya aturan dari tingkat pusat sudah jelas. Baik dalam Instruksi Mendagri No. 1/2021 menyebutkan, perlunya pembatasan mobilitas masyarakat mencegah varian baru Covid-19.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH mengaku prihatin, jika ada indikasi selama ini pengendoran Prokes dari isntansi terkait. Sehingga kembali diingatkan kepada semua pihak untuk tetap menerapkan Prokes Covid-19 tersebut.
“Ini pembelajaran bagi kita semua. Jangan nanti muncul kluster-kluster baru, kita saling menyalahkan dan saling mencari kambing hitam. Padahal semua sudah ada aturan dan mekanisme,” terangnya.
Sebagai leading sektor pariwisata, ujar Bupati Karo, pihaknya menganjurkan semua pihak untuk segera melakukan koordianasi dan kolaborasi dengan OPD terkait, pihak pengelola jambur dan kepala desa. Sehingga mereka paham Prokes yang sebenarnya sesuai ketentuan yang telah ada.
“Jangan pernah ragu menegakkan aturan. Jika perlu bubarkan kerumunan yang melanggar aturan. Pembubaran demi kebaikan semua pihak, tidak masalah. Pasti masyarakat mendukung,” tegas Bupati Karo.
Menyikapi pelanggaran Prokes pada acara pesta adat maupun hajatan pesta, Kapolres Tanah Karo melalui Kabag Ops Kompol Dearma Munthe menyatakan, siap mendukung Satpol PP sebagai ujung tombak pemantau penertiban pelanggar Prokes. Serta akan bersinergi dengan TNI dalam melakukan penegakan hukum. (Jai)