HUMBAHAS – Rutan Klas II B Humbahas melakukan razia gabungan bersama TNI-Polri.Hal ini dalam upaya mencegah dan meminimalisir masuknya barang terlarang kedalam kamar hunian dan blok-blok Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hal itu disampaikan Kepala Rumah Tahanan Klas II B Humbahas Revanda Bangun, S.Psi, MH, Sabtu (31/7/2021).
“Razia barang terlarang di dalam Rutan Humbahas ini rutin kita lakukan, dengan dibantu tim gabungan dari TNI-Polri,” ujar Revanda Bangun.
Disinggung terkait barang terlarang apa saja yang di razia pihak Rutan Humbahas.Revanda Bangun menyebutkan petugas merazia dugaan barang terlarang sesuai aturan yang berlaku.
“Kita merazia hp, senjata tajam (sajam) narkoba dan barang terlarang lainnya yang dianggap berbahaya,” ungkap Revanda.
Revanda Bangun menuturkan, dalam pelaksanaan razia barang terlarang tersebut, petugas melakukan dengan cara yang persuasif.
“Bila ditemukan barang terlarang tersebut, kita akan berikan peringatan bahkan sanksi tegas akan kita berikan kepada warga WBP yang bersangkutan, ” tegasnya.
Dirinya juga mengakui adanya isu pungutan liar (pungli) yang terjadi di beberapa Rutan di Sumatera Utara.
“Aturan sudah jelas kita sampaikan kepada petugas agar tidak melakukan pungli dalam bentuk apa pun. Jika itu masih terjadi, itu adalah perbuatan oknum. Jika ada info pungli di Rutan Humbahas ini silahkan lapor,” kata Revanda.
Sementara itu, salah seorang WBP Rutan Klas II B berinisial HSB saat di wawancara terkait informasi dugaan pungli tersebut membantah.
“Mudah-mudahan disini tidak ada pungli bang. Saya sudah hampir setahun disini,” tutur HSB yang dihukum terkait kasus penggelapan.(JN/rel)