LABUHAN DELI – Rutan Klas I Labuhan Deli, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), bebaskan175 warga binaan secara bersyarat.
Hal ini disampaikan Kepala Rutan Klas I Labuhan Deli, Nimrot Sihotang sesuai dengan surat edaran Menteri Hukum dan Ham RI nomor 10 tahun 2020, Rabu(8/4/2020).
Nimrot mengatakan warga binaan yang dibebaskan adalah mereka yang sudah menjalani masa hukuman kurungan 2/3 masa pidana, dan 1/2 masa pidana.
Sesuai dengan surat edaran Menteri Hukum dan Ham RI, tahanan yang dibebaskan sudah menjalani 2/3 dan 1/2 masa pidana, dan mereka masih harus datang untuk wajib lapor.
“Kita berharap, dengan dibebaskannya warga binaan ini dapat diterima oleh masyarakat di tempat tinggalnya masing-masing,” kata Nimrot,
Lebih lanjut Nimrot memaparkan bahwa pembebasan Narapidana (Napi) tersebut dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama sebanyak 25 orang, tahap kedua 9 orang, yang ketiga 48 orang, dan tahap keempat 57 warga, binaan dan bebas murni 36 orang.
“Masih ada tahap lima dan seterusnya, sampai ada surat keputusan pemberhentian hak tersebut hingga 30 Desember 2020,” tandasnya.
Disebutkan, Rutan Klas 1 Labuhan Deli sudah memberlakukan persidangan online,melalui app zoom, pendaftaran pengunjung secara online, dan menyediakan hand sanitizer untuk pengunjung yang ingin memasuki Rutan Klas 1 Labuhan Deli. (Rafli)