JELAJAHNEWS.ID, JAKARTA – Polres Metro Jaya dikabarkan kembali menangkap penyanyi dangdut Ridho Rhoma diduga terkait penyalahgunaan narkoba. Setelah sempat tersandung dengan kasus yang sama tiga (3) tahun yang silam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa penangkapan penyanyi dangdut Ridho Rhoma, kembali ditangkap aparat kepolisian karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Soal itu saya benarkan dulu aja ya, ditangkap. Inisial MR, alias RR,” ujar Yusri, Minggu (7/2/2021) dilansir dari kompas.com.
Yusri menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau tes narkoba, Ridho diketahui menggunakan narkoba jenis ekstasi dan dinyatakan positif amphethamine. “Dia positif amphetamine,” ujar Yusri.
Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah berurusan dengan kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Pada 2017 lalu, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) dini hari.
Ridho ditangkap saat baru turun dari mobil dan berjalan menuju lift hotel. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 0,7 gram di dalam paperbag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho. Selain itu, ditemukan pula alat isap jenis bong. (kmps)