JELAJAHNEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun. Eliezer dinilia terbukti bersalah dalam pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” kata jaksa, di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Terlihat Eliezer sempat menangis saat jaksa membacakan tuntutan tersebu, sembari menundukkan wajahnya.
Eliezer juga diberi kesempatan berdiskusi dengan pengacaranya guna menanggapi tuntutan JPU.
Pengacara Eliezer kemudian menyatakan akan mengajukan pledoi atas tuntutan tersebut. Hakim menjadwalkan pembacaan pledoi pada pekan depan.
Dalam kasusnya, Eliezer dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama dengan Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Jaksa mengakui bahwa Eliezer pelaku yang bekerja sama alias justice collaborator. Ia memang merupakan pihak yang membongkar pembunuhan Yosua yang ditutupi oleh Sambo.
Namun, jaksa juga menilai bahwa Eliezer ialah pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini. Sebab, ia adalah eksekutor penembakan.
Tuntutan ini termasuk berat dibanding terdakwa lain. Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal dituntut masing-masing 8 tahun penjara. Sementara Sambo dituntut penjara seumur hidup.