JELAJAHNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) memiliki aset baru berupa lahan Medan Club seluas 13.931 M2 yang terletak di Jalan RA Kartini, Kota Medan. Dimana Pemprovsu harus menggelontorkan Rp457.420.430.420 untuk menguasai lahan tersebut.
Diketahui, Pemerintahan Provsu sebelumnya telah melakukan pembayaran tahap I, sebesar Rp300 Milyar pada 7 Desember 2022.
Selanjutnya, pembayaran tahap II (pelunasan) sebesar Rp157.420.430.420 ditandai dengan penandatanganan berita acara pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang tahap II (pelunasan) dengan Nomor 38 / BA – 12.71.AT.01.500/1/2023, oleh Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut Dedi Jaminsyah Putra, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Yuliadi, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan Ketua Pengurus Perkumpulan Medan Club Eswin S Soekardja, di Ruang Rapat I Lantai 2 Kantor Gubenur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (13/1/2023).
Sekdaprovsu Arief S Trinugroho mengatakan, pembelian lahan untuk perluasan lahan pembangunan Kantor Gubernur Sumut telah dianggarkan pada APBD 2022 sebesar Rp300 miliar dan sisanya Rp157 miliar lebih, dianggarkan pada APBD Tahun 2023.
“Ini kami beli bukan tujuan komersial, tetapi kepada fungsi pemerintahan, semoga ini terbangun secara fisik dan menjadi kebanggaan kita semua, bukan hanya fisik yang kita tingkatan tetapi pelayanan publik jauh lebih meningkat lagi,” harap Sekda.
Sementara itu, Ketua Pengurus Perkumpulan Medan Club Eswin S Soekardja juga mengucapkan terima kasih kepada semua tim yang telah bekerja keras untuk penyelesaian ganti rugi lahan Medan Club tersebut.
“Pastinya ada riak-riak sedikit, namun berbeda untuk bersatu, terima kasih dukungan semua pihak hari ini telah selesai dan berjalan pelepasan/penyerahan hak atas tanah Medan Club kepada Negara (Pemprov Sumut) lancar,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pembelian lahan Club Medan sempat jadi polemik, karena terkesan menghamburkan anggaran pasca pandemi Covid-19 yang sempat membuat ekonomi terpuruk secara global.
Bahkan, sempat beredar isu pembelian lahan Club Medan sebesar Rp600 Milyar, namun hal itu dibantah pihak Pemprovsu.
”Tidak benar informasi yang menyatakan nilai harga tanah Medan Club sebesar Rp 600 milyar” ujar Plt Kepala Biro Umum Setdaprovsu Zulkifli.(jns/**)