JELAJAHNEWS.ID,P.SIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kota Padangsidimpuan (PSP) kembali mengamankan Residivis Kambuh.
Pelaku berinisial MB alias Enek (38), Warga Kelurahan Aek Tampang kembali diringkus oleh dengan Barang Bukti (BB) narkoba jenis ganja seberat 300 (tiga ratus) gram.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres P.Sidimpuan, AKP Sammailun Pulungan SH mengatakan “petugas mengamankan tersangka, Senin (5/4/2021) sekira pukul 21.00 Wib, di Jalan Imam Bonjol Gang Teladan Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan P.sidimpuan Selatan”, ujar Kasat, Rabu (7/4/2021).
Lanjut Kasat, penangkapan pelaku berkat informasi masyarakat bahwa di Jalan Imam bonjol akan berlangsung transaksi Narkotika yang dilakukan Enek bersama seseorang.
Selanjutnya, Tim Satresnarkoba Polres PSP menindaklanjuti informasi itu, dan berhasil menemukan keberadaan Enek di Kelurahan Sidangkal, melakukan penggeledahan dan mengamankan Enek.
“Dari hasil penggeledahan petugas menemukan BB 5 bungkus Narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi warna coklat yang terletak di bawah tangga rumahnya,” jelas Kasat.
Berdasarkan dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang pria bernama Heri (DPO).
Pelaku mengakui tidak mengenal betul Heri, dikarenakan transaksi dilakukan melalui telepon, serta pengiriman uang secara transfer dan pengambilan barang pesanan dilakukan di tempat yang telah ditentukan.
Diketahui Enek, residivis kambuh, pernah menjalani hukuman oleh kasus mendekam di balik jeruji akibat kasus serupa, setelah selesai menjalani hukumannya April 2020.
“Untuk pelaku, kami jerat dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (Irul Daulay)