JELAJAHNEWS.ID – Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang ( PPKCKTR/Perkim) Kota Medan, Ir. Endar Sutan Lubis, M.Si, akhirnya angkat bicara terkait Reklame/Billboard yang berlokasi di Jalan HM Yamin simpang Jalan Mabar, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, diduga tidak memiliki izin, dan dinilai menyalahi aturan.
Endar Lubis mengatakan, agar awak media mempertanyakan perihal tersebut kepada pihak penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.
“Silahkan pertanyakan kepada Satpol PP karena penindakan kewenangan Satpol PP,” ucap Endar melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (20/3/2023).
Ia menuturkan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Satpol agar menjadwalkan penindakan terhadap Reklame yang menyalahi aturan di Jalan HM Yamin simpang Jalan Mabar.
“Saya sudah koordinasi dengan Satpol dan mereka akan menjadwalkan penindakan,” jelas Endar.
Sebelumnya, Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM mengatakan, beberapa titik di ruas Kota Medan terdapat reklame(Billboard) yang menyalahi aturan, dan merusak estetika Kota Medan.
“Saya mengamati ada beberapa titik tiang reklame yang menyalahi aturan, hingga merusak estetika Kota Medan,” ujar Edwin Sugesti Nasution, Kamis (16/3/2023).
Edwin Politisi asal Partai PAN juga menyebutkan, masih banyak tiang reklame yang konstruksinya dibangun di trotoar (rute pejalan kaki) di ruas jalan Kota Medan.
“Seharusnya ini tidak boleh berdiri, apalagi jika ada tiang yang tidak memiliki izin,” tegas Politisi asal Dapil 3 Medan.
Bahkan, Kepala Satpol PP Rahmat Harahap melalui Sekretaris Ardhani mengaku belum mengetahui keberadaan reklame yang tanpa izin tersebut.
“Nanti kami cek bang,” ujar Ardhani.
Ardhani menyebutkan, pihaknya akan merespon dan menindak apabila ada surat resmi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan (Perkim).
” Karena biasanya kalau pendirian reklame seperti itu, musti izinnya dari Perkim,” sebutnya.
Dirinya menekankan bahwa tidak boleh terjadi tumpang tindih (menutup reklame lama) oleh reklame yang baru meskipun reklame yang baru itu memiliki izin.
“Gak Boleh,” tegasnya. (Jai)