JELAJAHNEWS.ID – Reklame/Billboard yang berlokasi di Jalan HM Yamin simpang Jalan Mabar, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, diduga tidak memiliki izin, dan dinilai menyalahi aturan.
Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM, ketika dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023) mengatakan, akan melayangkan surat tertulis kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan (Perkim) agar Satpol PP melakukan penertiban.
“Kita minta perkim surati Satpol PP untuk menertibkan dan membongkar semua tiang reklame tanpa izin di Kota Medan,” tegasnya.
Dirinya mengakui, sudah banyak menerima laporan terkait pemasangan reklame yang menyalahi aturan dan merusak estetika Kota Medan.
“Kalau ada lihat reklame seperti itu, jangan sungkan kabari kita bang, biar ditindak lanjut,” tambah Edwin.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Rahmat Harahap melalui Sekretaris Ardhani, ketika dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023) mengakui belum mengetahui keberadaan reklame yang tanpa izin tersebut.
“Nanti kami cek bang,” ujar Ardhani.
Ardhani menyebutkan, pihaknya akan merespon dan menindak apabila ada surat resmi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan (Perkim).
” Karena biasanya kalau pendirian reklame seperti itu, musti izinnya dari Perkim,” sebutnya.
Dirinya menekankan bahwa tidak boleh terjadi tumpang tindih (menutup reklame lama) oleh reklame yang baru meskipun reklame yang baru itu memiliki izin.
“Gak Boleh,” tegasnya. (Jai)