RDP Komisi II dengan Kadis Pendidikan Medan Tertutup, Ada Apa?

JELAJAHNEWS.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Medan bersama Dinas Pendidikan Kota Medan menjadi sorotan media, usai digelar secara tertutup di ruang komisi II Lantai 3 Gedung DPRD Medan, Selasa (11/2/2025) sekira pukul 09.30 Wib.

Lajimnya RDP yang dilakukan DPRD Medan dengan semua dinas, harusnya digelar secara terbuka, apalagi membahas hajat hidup orang banyak, dengan kata lain awak media memiliki hak untuk meliput, agar layak dipublikasikan kepada masyarakat umum.

Namun, ada yang berbeda dengan yang dilakukan Komisi II, saat melaksanakan RDP secara tertutup dengan memerintahkan security untuk melarang awak media masuk ke ruangan untuk meliput berita.

“Rapat tertutup bang nggak boleh masuk,” ucap security saat menjaga pintu ruangan Komisi II.

Hal ini menuai kecurigaan yang timbul, seberapa penting dan rahasia yang dibicarakan, atau yang dibahas Komisi II dengan Dinas Pendidikan Kota Medan dalam RDP tersebut sehingga awak media tidak diijinkan masuk.

Setelah RDP yang berlangsung lebih dari 1 jam selesai, Ketua Komisi II, Kasman mengatakan ada banyak yang mau dibahas.” Ada banyak yang mau dibahas termasuk salah satunya PGRI,” ucap Kasman.

Lebih lanjut dikatakannya, Komisi II juga mempertanyakan soal Kepala Sekolah yang rangkap jabatan kepada Kepala Dinas Pendidikan.” Kami juga menanyakan kepala sekolah SMP yang rangkap jabatan dan kata pak Kadis itu hanya jabatan sementara atau Plt, menunggu ada penggantinya,” kata Politisi Fraksi PKS.

Disaat bersamaan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar yang merupakan Paman Kandung Mantan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, saat dikonfirmasi awak media dan meminta wartawan untuk datang ke kantornya.

” Besok ke kantor aja bang,” ucap Benny.

Seperti diketahui, Senin (3/2/2025), Komisi II DPRD Medan menggelar RDP pengurus sekolah PGRI dan Dinas Pendidikan Kota Medan, terkait pengaduan pengurus sekolah PGRI, dimana Dinas Pendidikan Medan, melarang pihak sekolah PGRI untuk menerima siswa baru di tahun 2025 dan hanya boleh untuk menamatkan siswa yang masih ada.

Menurut salah seorang perwakilan sekolah PGRI di Medan, Rian Sihite mempertanyakan kenapa surat larangan dilayangkan ke sekolah bukan ke Yayasan PGRI. Sementara diketahui PGRI merupakan yayasan besar dan nasional serta ada 8 sekolah PGRI yang masih aktif di kota Medan,

“Kenapa Dinas mengirim surat larangan penerimaan siswa di 2025 ke sekolah bukan ke yayasan PGRI, sementara PGRI ini kan besar dan nasional di Indonesia. kami hanya disuruh untuk menamatkan siswa yang ada tidak boleh menerima siswa baru,” tandas Rian.(jns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 komentar

  1. You can definitely see your skills in the paintings you write. The world hopes for more passionate writers such as you who aren’t afraid to mention how they believe. All the time follow your heart.