JELAJAHNEWS.ID, TAPSEL – Ratusan massa dari Desa Padang Garugur, Kecamatan Batang Onang, Padang Lawas Utara, geruduk Polres Tapanuli Selatan, Senin ( 28/12/2020).
Informasi yang dihimpun awak media, aksi unjuk rasa berasal dari warga Desa yaitu Padang Garugur, Desa Simaninggir, Desa Batu Mamak, Saba Lobu, Desa Gariang, yang mana ratusan unjuk rasa tersebut terdiri dari para Ibu-ibu, Pemuda/i dan Tokoh Agama, Adat serta Tokoh Masyarakat Desa.
Kedatangan ratusan warga di Polres Tapanuli Selatan, untuk memberikan dukungan moral terhadap Delapan (8) tersangka antara lain, kades Batang Onang, Sarbaini Harahap, Ketua BPD Anwar Hadi Harhap. Kaur Desa, Syarif Ali Harahap, Jingga M Harahap dan Juru bicara warga, Ali Amat Harahap yang ditetapkan Polres Tapanuli Selatan atas laporan Pengusaha Galian C milik Paraduan Siregar, dalam perkara Aksi Penutupan Jalan untuk menghentikan aktivitas Galian C oleh warga di desa tersebut pada Bulan Februari 2020 yang lalu.
Menurut keterangan warga Lentar Harahap (30) mengatakan jika aktivitas Galian C, terus dilakukan di lokasi yang berada di desa tersebut, maka akan berdampak rusaknya areal persawahan milik warga.
“Sementara untuk kebutuhan hidup warga hanya bertumpu pada sawah,” ujar Lentar.
Lentar Harahap juga menambahkan, akibat Galian C tersebut, membuat sawit warga menjadi rusak berhektar- hektar.
Lanjutnya, kenapa kami masyrakat dinyatakan kriminal?” Kami hempang jalan itu, karna kami tidak setuju perusahaan itu mengambil material di tempat kami, dan yang pertama kami tidak setuju karena tidak ada pemberitahuan sama sekali kepada masyarakat desa, tapi bisa keluar izin, padahal sesuai izin yang di terbitkan pemerintah harus ada pembicaraan resmi kepada masyarakat, dan sebelum kerja harus ada papan merek yang di tempelkan bahwa akan ada galian C di desa kalian, itu sama sekali tidak ada,” ujar Lentar.
Sebelumnya, sudah ada mediasi dari perusahaan yang datang menemui warga, dan warga siap berdamai, seandainya mantan kepala desa memberikan tempat tidak di dekat lokasi perkebunan masyarakat.
“Tetapi kalau perusahaan itu beroperasi di titik koordinat dekat perkebunan/persawahaan warga, sampai titik penghabisan kami tidak setuju, kami akan tetap mempertahankan hak hidup kami,” tegasnya.
Sementara Wakapolres Tapsel Kompol.Hamonangan Hasibuan, SH yang di dampingi Kabag Ops AKP Sahnur Siregar menerima aspirasi masyarakat dengan cara mengajukan 10 orang perwakilan warga Desa Padang Garugur untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait Galian C, dan pasca ditetapkan 8 warga jadi tersangka.
Dalam mediasi Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby mengatakan, kalau tidak di proses jadi timbul permasalahan baru dan kalau di proses ada ketidakpuasan dari warga.
“Setelah itu kita koordinasi ke Waka Polres bahwasanya tetap melaksanakan pemeriksaan tidak melakukan penanganan tapi berkas perkara tetap lanjut kejaksaan, setelah itu menunggu hasil,” ujar Kasat Reskrim.
Kasat juga menambahkan, TSK bisa saja bertambah dari hasil pemeriksaan, karena kita memiliki proses yang harus dilalui yang tidak perlu kami buka di forum.
Sementara itu, Waka Polres Tapsel mengimbau agar di mediasi dulu ke perusahaan terkait untuk mencari solusi permasalahan.
“Kita akan memberikan waktu untuk mediasi masyarakat ke perusahaan, bila tidak ada jalan yang baik untuk perkara tersebut, tentunya perkara ini akan menempuh ke ranah hukum,” ujarnya.
8 orang yang di periksa, sambung Waka Polres, tidak akan di tahan, cuma hanya mengambil keterangan untuk memeriksa laporan pengaduan perusahaan itu.
“Kita harus memahami kewajiban bekerja petugas atas laporan itu, kalau tidak Kasat Reskrim akan di periksa Propam,” tutur Waka Polres. (Irul Daulay)