JELAJAHNEWS.ID – Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, pihaknya menetapkan lima tersangka pada 210 korban penipuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kamboja.
Adapun tersangka yang diamankan yaitu, GL, KB, Ab, Abrt dan ACK. Dari lima orang tersebut, tiga orang sudah diamankan yaitu GL, Kb alias C dan Ab, sedangkan Abrt dan C masih dalam pengejaran.
“Saat kita amankan di Bandara Kualanamu mereka ada 212 orang, ternyata dua diantaranya adalah korlap. Sekarang kita sedang mencari dua tersangka lagi yang berperan sebagai pendana,” kata Kapolda Panca Putra Simanjuntak.
Panca mengatakan, pihaknya menduga PMI ilegal bekerja untuk perusahaan perjudian yang sedang marak di Kamboja. Laporan dari Kementerian Luar Negeri sebagian besar PMI di Kamboja juga mengalami kekerasan fisik dan psikologi selama bekerja di sana dengan jam kerja yang tidak sesuai.
“Awalnya dari iklan yang dibuat di media sosial mereka akan bekerja sebagai panitia festival di Kamboja dengan iming-iming gaji Rp5 juta hingga Rp8 juta/bulan, namun visanya berwisata, bukan visa bekerja dan mereka semua bersamaan membuatnya sehingga menimbulkan kecurigaan,” kata Panca.
Diketahui, 12 Agustus 2022 lalu, Polda Sumut dan petugas imigrasi Bandara Kualanamu, Deliserdang, mengamankan 210 PMI ilegal dengan tujuan Kamboja. PMI ilegal tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sumut yang berjumlah 24 orang.
Sekarang, 210 korban tersebut akan dicekal tidak bisa keluar negeri selama dua tahun. Hal ini diambil karena beberapa korban ada yang sudah dua kali ikut diberangkatkan PT MEB yang berpusat di Jakarta. “Kita musnahkan paspornya dan kita larang mereka dua tahun ke luar negeri agar mencegah terjadinya hal yang sama,” ujar Panca.(JNS)