JELAJAHNEWS.ID,SERGAI – Bupati Sergai Ir H Soekirman, sampaikan nota pengantar LKPJ Sergai TA 2019,di ruang rapat paripurna DPRD Sei Rampah, Selasa (17/3/2020).
Turut hadir, Wakil Bupati Sergai H Darma Wijaya, Sekdakab H M Faisal Hasrimy, AP, M.AP, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD dan undangan lainnya.
Bupati Sergai memaparkan bahwa, dokumen LKPJ tahun 2019 disusun berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (P-RKPD) tahun 2019, yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021.
Dokumen LKPJ ini memuat catatan kinerja Pemerintah Daerah secara utuh atas penyelenggaraan kebijakan pembangunan daerah dalam pencapaian visi dan misi Kabupaten Sergai dan implementasi pencapaian agenda pembangunan yang tertuang dalam RPJMD tahun keempat tersebut.
“Pencapaian ini merupakan hasil kerja bersama para stakeholders, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai evaluasi dan pelaporan atas suatu program atau kegiatan pembangunan,” kata Bupati
Bupati menambahkan,ada 5 misi pembangunan sebagai strategi dan arah kebijakan Kabupaten Sergai tahun 2016-2021 yang disusun, untuk mewujudkan Sergai sebagai Kabupaten yang unggul, inovatif dan berkelanjutan yakni, meningkatkan SDM baik masyarakat dan ASN melalui penanaman nilai agama, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, daya saing dan cinta terhadap daerah, meningkatkan investasi dan daya saing daerah melalui pemberdayaan sumber daya lokal dan penciptaan energi terbarukan, mewujudkan masyarakat yang berjiwa wirausaha dalam meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat dan mengembangkan berbagai produk unggulan daerah yang berorientasi pasar, memantapkan sarana dan prasarana dalam mendukung sektor potensial menjadi sektor unggulan daerah yang memiliki daya saing, dan mendorong pemberdayaan, kemandirian dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Adapun target indikator makro ekonomi Kabupaten Sergai tahun 2019. “Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Kabupaten Sergai pada tahun 2018 sebesar 5.17%. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) sebesar Rp 25.994.818.880.000 dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) sebesar Rp 18.421.380.280.000.
Sedangkan, indikator kinerja pembangunan ekonomi mengalami peningkatan dari angka capaian tahun 2017 di mana sektor pertanian, kehutanan, perikanan, industri pengolahan, perdagangan dan konstruksi masih menjadi penyumbang terbesar baik pada PDRB ADHB maupun ADHK.
Selanjutnya peningkatan juga terjadi pada capaian indikator makro sosial yang dibuktikan dengan jumlah penduduk miskin pada tahun 2018 sebesar 50.490 dari jumlah total penduduk sebesar 659.889 jiwa atau sebesar 8.22 %. Pada Tingkat Penggangguran Terbuka (TPT) angkanya ada di 5.1 % dan tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) mencapai 68.28 %.”
Pada bidang kesehatan juga mengalami perbaikan kinerja dengan penurunan angka kematian bayi, balita dan ibu melahirkan. Pendidikan pun jadi sektor yang menunjukkan tren peningkatan terutama angka partisipasi kasar, angka partisipasi murni dan penurunan angka putus sekolah.
Lalu, indikator infrastruktur dasar, capaian akses sanitas layak meningkat dari sebelumnya 76.04 % menjadi 77.36 %. Begitu pula dengan akses air minum layak meningkat dari 63.77% di tahun 2018, di tahun 2019 mencapai angka 70.21 %. Untuk Indeks Pembangunan Manusia, Sergai ada di angka 69.69 % dan dengan harapan hidup 68.46 tahun.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan bahwa, sektor realisasi pendapatan daerah yang berasal dari PAD, Dana Perimbangan dan dana lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun 2019 mencapai 97.52 %. Sedangkan untuk target dan realisasi belanja daerah sebesar 93.44 % dengan rincian persentase realisasi belanja tidak langsung sebesar 94.60 % dan belanja langsung yang ada di angka 91.92 %.
Sementara itu, Wakil Bupati Sergai H. Darma Wijaya berharap dengan telah disampaikannya LKPJ, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sergai nantinya dapat melakukan pembahasan secara sinergis, melalui mekanisme yang ada, sehingga LKPJ ini dapat diterima, dipertanggungjawabkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Darma Wijaya mengapresiasi kinerja dari Pansus I dan Pansus II terkait dengan pembentukan peraturan DPRD tentang tata tertib, kode etik dan peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sergai.
ko “Dengan itu diharapkan dapat menjadi acuan bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sergai dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya,” tutupnya.(Jai)