JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranpwrda) Kota Medan tentang Rumah Potong Hewan untuk selanjutnya dijadikan Perda Kota Medan.
Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan bersama yang dilakukan Wali Kota Medan, Bobby Nasution bersama Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim,SE dalam sidang Paripurna DPRD di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (26/04/2021).
Wali Kota Medan mengatakan persetujuan bersama ini merupakan langkah strategis guna meningkatkan kinerja dan pelayanan serta daya saing perusahaan dalam mengelolah usahanya sehingga dapat lebih berkontribusi dalam pembangunan perekonomian khususnya dalam menambah PAD Kota Medan.
“Kita telah menyetujui pembentukan ranperda ini untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam mengelola usahanya sehingga dapat mendorong perekonomian, meningkatkan PAD Kota Medan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”kata Wali Kota Medan yang hadir didampingi Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman,SE dan sejumlah pimpinan OPD dilingkungan Pemko Medan yang hadir.
Bobby Nasution menambahkan, peningkatan kinerja dan daya saing perusahaan daerah mutlak harus dilakukan Pemerintah Daerah agar perusahaan daerah bisa mandiri, berkontribusi terhadap pelayanan masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah.
Karenanya dengan dilakukanya penandatanganan bersama ini Perusahaan Umum Rumah Potong Hewan diharapkan dapat meningkatkan kinerja, semakin profesional, efektif dan efisiensi.
“Kita juga berharap Perda ini menjadi daya tarik untuk tumbuhnya investasi antara Rumah Potong Hewan dengan pihak-pihak yang ingin berinvestasi yang pada akhirnya akan meningkatkan fiskal Pemko Medan agar dapat membiayai berbagai pembangunan di segala bidang,”harap Bobby.(Jai)