MEDAN – Pencegahan korupsi menjadi salah satu fokus Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) saat ini.
Berbagai upaya pun telah dilakukan, mulai dari penerapan transaksi non tunai, penerapan e-budgeting, e-planning, e-perizinan dan lainnya. Hal itu disampaikan Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi saat mengikuti rapat koordinasi (Rakor) dan diskusi interaktif Ketua KPK RI, Firli Bahuri dengan Gubernur se-Indonesia secara virtual dari Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Rabu (24/6/2020).
Pemprovsu juga telah melakukan diverifikasi kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dengan melakukan probity audit, audit forensik, audit kepatuhan, pembinaan reguler serta pembinaan sepanjang waktu dan berkelanjutan.
“Inilah yang kami lakukan. Kedepan, mudah-mudahan korupsi tidak ada lagi di Sumut. Kami berupaya untuk itu,” kata Edy kepada Firli.
Lebih jauh Edy menyampaikan bahwa Pemprovsu terus meningkatkan koordinasi kerja sama, kemitraan dan sinergitas dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Selain itu, juga dilakukan standarisasi belanja rutin, penajaman fokus program dan kegiatan, optimalisasi PAD, inventarisasi, dan pengamanan aset. Kemudian lagi, pemberian penghasilan yang memadai pada pegawai, ketegasan dan percepatan pengembalian kerugian daerah, serta penjatuhan hukuman disiplin bagi aparatur yang melakukan tindakan koruptif, dan percepatan penanganan pengaduan masyarakat.
“Saya apresiasi Ketua KPK telah melakukan pencegahan. Tolong kami dibantu pencegahan ini,” pintanya.
Edy juga memaparkan tentang strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Pemprovsu, antara lain dengan penguatan inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta meningkatkan capaian indikator pemerintahan yang baik (SAKIP, LKPD, LPPD, Laporan Kinerja, Reformasi birokrasi, dan monitoring centre for prevention).
“Selain itu pembinaan dan peningkatan implementasi SPIP, percepatan dan peningkatan pelayanan pengaduan masyarakat inspektorat, peningkatan kinerja unit pemberantasan pungutan liar dan optimalisasi pendayagunaan teknologi informasi,” paparnya.
Ia juga melaporkan bahwa Pemprovsu telah merefosucing APBD untuk penanganan Covid-19 di Sumut. Sejak terbentuknya Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, jelas Edy, Pemprovsu telah merencanakan hal tersebut untuk menangani kesehatan, Jaring Pengaman Sosial (JPS), dan stimulus ekonomi.
Dimana PEmprovsu telah mengalokasikan dana refocusing sekitar Rp.1,5 triliun yang dibagi menjadi 3 tahap, dengan catatan masing-masing tahap kurang lebih Rp.500 miliar. Untuk tahap pertama dimulai dari Maret hingga Juni, tahap kedua Juli – Oktober, dan tahap ketiga November sampai Desember.
Menanggapi hal itu, Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengapresiasi upaya pencegahan yang dilakukan oleh Pemprovsu. Dikatakannya bahwa untuk selanjutnya KPK RI akan terus berkoordinasi dengan Pemprovsu dalam hal pencegahan korupsi.
“Saya terima kasih, beliau (Gubernur Edy Rahmayadi) melakukan pecagahan supaya tidak terjadi korupsi,” kata Firli.
Filri pun mengingatkan kepada para kepala daerah tentang adanya rambu-rambu yang perlu diperhatikan dalam hal penggunaan anggaran Covid-19. Terutama mengenai pembelanjaan barang dan jasa, pemulihan ekonomi nasional, dan bantuan sosial.
Mengenai pengadaan barang dan jasa, jelas Firli, ada beberapa rambu yang perlu diperhatikan, antara lain tidak melakukan persekongkolan dengan penyedia barang dan jasa, tidak boleh memperoleh timbal balik, tidak mengandung unsur penyuapan, tidak mengandung unsur gratifikasi, tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan, tidak mengandung unsur kecurangan dan atau mal-administrasi, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat, dan tidak membiarkan tindak pidana korupsi.
Kemudian mengenai pemberian bantuan sosial, sambungnya, KPK juga menyoroti beberapa hal. Diantaranya, pemerintah harus menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui, memastikan DTKS yang tepat sasaran, dan keterbukaan akses data.
“Serta peningkatan peran masyarakat dalam hal layanan pengaduan,” ujar Firli.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah pasca refocussing. Diantaranya, menetapkan urutan prioritas belanja, mengendalikan secara ketat pengeluaran belanja, menyusun anggaran kas secara cermat dan menerbitkan surat penyediaan dana atas pelaksanaan kegiatan. Menerapkan prinsip money follow program, mempercepat padanan NIK dan DTKS. “Kami mohon juga agar APIP daerah didorong melakukan pembinaan dan pengawasan mulai dari bagaimana refocusing tidak hanya cepat mengakomodir fokus kegiatan Covid-19, tapi juga kehati-hatian,” ujar Tumpak. (IP)