JELAJAHNEWS.ID – Keanggotaan Iptu Umbaran Widowo dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akhirnya dicabut, karena sempat viral dan diketahui sebagai seorang intel polisi yang menyamar sebagai wartawan selama belasan tahun.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Iptu Umbaran Widowo dari keanggotaan PWI, karena dinyatakan terbukti telah melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Hasil keputusan rapat pleno Pengurus Harian (PH) PWI Pusat terkait polemik Umbaran Wibowo, Rabu (21/12/2022) menyebutkan, keputusan itu diambil dengan memperhatikan surat Dewan Pers, surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, serta dua surat Pengurus PWI Jawa Tengah.
Selain sanksi pemberhentian penuh, hasil rapat pleno juga memutuskan menarik kartu anggota PWI Umbaran Wibowo, Nomor: 11.00.17914.16B.
PWI Pusat merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Sesuai tertera dilaman Dewan Pers, tercatat nama Umbaran Wibowo dengan media TVRI Jateng, nomor sertifikat 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84 jenjang Madya.
Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari menyatakan sanksi yang dijatuhkan terhadap Umbaran sesuai prosedur internal organisasi PWI.
” Memang kita minta usulan pemecatan tapi tetap yang mengajukan daerah,” ungkap Atal.
Ditambahkan Atal, dia secara profesi kepolisian memang sudah berhasil menjadi intel yang baik karena bisa menutupi identitas dirinya sekian lama.
” Namun kami menyesalkan mengapa hal itu bisa terjadi dan minta kepada seluruh Pengurus PWI diberbagai daerah agar belajar dari peristiwa tersebut dan menginstruksikan untuk benar-benar selektif dalam proses penerimaan anggota PWI,” tegas Atal S Depari.
Sementara dalam penjelasan kepada PWI Pusat, PWI Jateng menyebutkan, pada Rabu (14/12/2022) lalu, telah dilakukan klarifikasi melalui sambungan telepon dengan Umbaran Wibowo terkait status aktif anggota kepolisiannya.
Dalam percakapan dengan DKP PWI Jateng bersama Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jateng itu, Umbaran menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri dari keanggotaan PWI termasuk menyerahkan kartu anggota dan kartu UKW pada Jumat (16/12/2022) di Semarang.
Ketua PWI Kabupaten Blora, Hery Purnomo juga siap membantu menyelesaikan masalah ini. Hery menjelaskan pada mulanya para wartawan di Blora tidak pernah tahu bahwa Umbaran Wibowo adalah seorang anggota polisi.
Mereka hanya tahu bahwa Umbaran Wibowo adalah kontributor TVRI Jawa Tengah, yang menjalankan tugas kewartawanannya di daerah Kabupaten Blora.
Dalam peliputan, termasuk di Polres Blora, Umbaran Wibowo juga diperlakukan sebagaimana wartawan pada umumnya.
Karena ketidaktahuan para wartawan dan pengurus PWI Kabupaten Blora, maka yang bersangkutan pernah menjadi Pengurus PWI Kabupaten Blora pada periode kepengurusan sebelumnya.
Mengenai kepesertaan Umbaran di dalam UKW, PWI Jateng membenarkan Umbaran mengikuti UKW yang diselenggarakan PWI Jateng pada tahun 2018.
Menurut PWI Jateng, Umbaran bisa mengikuti UKW tersebut karena persyaratannya memenuhi, antara lain ada surat keterangan dari pimpinan media, dalam hal ini dari TVRI Jawa Tengah.
Berkas-berkas yang menjadi persyaratan UKW tersebut, secara fisik sudah dikirim ke PWI Pusat pada saat akan berlangsungnya UKW untuk verifikasi akhir dan diteruskan ke Dewan Pers. Selanjutnya PWI Pusat menyetujui yang bersangkutan mengikuti UKW.(jn/rel)